Evaluasi Jamkes Watch Terhadap BPJS Kesehatan

Jakarta, KPonline – Pada dasarnya, tugas Jamkes Watch adalah memberikan pemahaman tentang BPJS Kesehatan kepada anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun masyarakat dan memberikan pendampingan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan tanpa melihat agama, suku, bendera, dan ras secara gratis tanpa imbalan.

Selama berkiprah, ada beberapa catatan yang menjadi pandangan dan evaluasi Jamkes Watch terhadap penyelenggara BPJS Kesehatan. Hal ini terkait dengan:

Bacaan Lainnya

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Beberapa permasalahan yang masih dihadapi yaitu, kurangnya sosialisasi kepesertaan PPU di Badan Usaha, sulitnya akses pendaftaran bagi Badan Usaha, adanya kepesertaan ganda, dan masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai pesertaPekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 (Perpres 12/2013), bila seorang pekerja di PHK maka kepesertaan masih tetap berlaku 6 bulan kedepan tanpa membayar presmi. Tetapi realitanya tidak semudah yang tertuang dalam UU SJSN dan Perpres 12/2013. BPJS bisa menjamin pekerja yang ter PHK jika ada ketetapan PHK dari PHI (Pengadilan Hubungan Industri). Tidak sesuai yang tertuang di UU SJSN tersebut.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Beberapa permasalahan yang dihadapi, kurangnya sosialisasi tentangBPJS kepesertaan mandiri terhadap masyarakat, proses pendaftaran yang masih menyulitkan, dan iuran yang memberatkan.

Sulitnya proses pendaftaran si Bayi untuk kepesertaan PBPU (mandiri) ketika peserta melahirkan terkait dokumen Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan tambahan anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga. Harusnya Bayi yang baru lahir secara otomatis tercover oleh orang tuanya.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Beberapa permaslaahan yang dihadapi, kurangya sosialisasi tentang bpjs terhadap rakyat miskin, sulitnya proses pendaftaran untuk kepesertaan PBI, tentang KTP, Kartu Keluarga dan Status orang dalam Kartu Keluarga, dan masih banyak orang yang masuk kategori mampu terdaftar sebagai peserta PBI Untuk peserta PBI tidak bisa naik kelas saat kamar kelas 3 penuh.

Peserta PBI tidak bisa naik perawatan di kelas 1 dan 2. Sudah kesusahan untuk biaya hidup,pada saat sakit lebih susah lagi.

Untuk 5 tahun kedepan, Jamkes Watch memiliki targetan sebagai berikut:

1. Di tahun 2019 Pemerintah punya target UNIVERSAL COVERAGE.
2. Di tahun 2019 Jamkes Watch harus punya Target seluruh Provinsi,Kota dan Kabupaten mempunyai Struktur dan Relawan.
3. Di tahun 2019 Jamkes Watch bisa memperbaiki System dan Regulasi BPJS Kesehatan.

Pos terkait