Dugaan PHK Sepihak Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Komatsu Undercarriage Indonesia, Begini Kronologinya

Bekasi, KPonline – Lagi-lagi aktifis serikat pekerja menjadi korban PHK sepihak. Salah satunya Ampi Fatkhudin, Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Komatsu Undercarriage Indonesia yang beralamat di Kawasan Jababeka, Cikarang Bekasi.

Berdasarkan keterangan dari Ampi Fatkhudin, dirinya menceritakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 lalu, ia minta ijin melalui WhatsApp ke atasan (leader) yang isi beritanya terlambat kerja (bukan terlambat masuk kerja), karena ada meeting serikat pekerja terkait permasalahan yang urgent yaitu kasus PHK yang menimpa Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Komatsu Undercarriage Indonesia saat itu.

Bacaan Lainnya

Menurut Ampi Fatkhudin, rencananya meeting akan dilakukan di ruang serikat, namun karena kondisi sedang tidak memungkinkan (menghindari kerumunan dalam satu ruangan dalam kondisi wabah penyakit Covid 19), akhirnya pindah lokasi di depan perusahaan.

Setelah Ampi Fatkhudin sudah sampai di depan perusahaan, teman – teman pengurus PUK yang lain meminta pindah lokasi meeting secara mendadak, karena kondisinya juga tidak memungkinkan dan akhirnya pindah lokasi di pemancingan sempu.

Setelah sebulan kejadian tersebut pada tanggal 21 Januari 2021, Ampi Fatkhudin dimintai keterangan oleh perwakilan managemen PT. KUI berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang intinya mempertanyakan beberapa poin, salah satunya adalah terkait kegiatan yang ia lakukan pada tanggal 22 Desember 2020 dan ia pada saat itu menandatangani BAP tersebut.

Kemudian masih menurut keterangan Ampi Fatkhudin, pada tanggal 09 Februari 2021, ia dimintai keterangan kembali oleh perwakilan managemen PT. KUI berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mempertanyakan ulang beberapa poin. Salah satunya adalah terkait kegiatan yang ia lakukan pada tanggal, 22 Desember 2020 dan dikatakan pada saat BAP, bahwasanya ada perbedaan keterangan antara yang ia sampaikan pada tanggal 21 Januari 2021 dengan apa yang disampaikan oleh beberapa karyawan yang juga dimintai keterangan. dan yang anehnya pada lembar BAP tersebut sudah tertulis bahwasanya dirinya melakukan pelanggaran PKB PT. KUI, yakni Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.

Ampi Fatkhudin menjelaskan karena saat BAP kedua tersebut dirinya sudah langsung dikenakan sanksi PHK, maka ia tidak mau menandatangani BAP tersebut, karena ia menganggap sanksi PHK yang diberikan dilakukan secara sepihak.

Pada tanggal 04 Maret 2021, ia diberikan undangan bipartit untuk menyelesaikan permasalahan dalam kasus PHK yang telah disampaikan oleh managemen, sehingga tanggal 05 Maret 2021, Ampi Fatkhudin bersama teman – teman pengurus PUK yang lainnya menghadiri bipartit dan dalam pertemuan bipartit, bahwasanya menolak SK PHK dan sanksi skorsing yang diberikan oleh managemen, karena dianggap sanksi PHK yang diberikan, dilakukan secara sepihak.

Meskipun SK PHK ditolak, namun perwakilan managemen meminta Ampi Fatkhudin untuk menjalankan skorsing, dengan alasan ini keputusan dari managemen PT.Komatsu Undercarriage.

Akhirnya, Ampi beserta beberapa pengurus PUK langsung berkomunikasi dengan perangkat PC SPAMK FSPMI Kab/ Kota Bekasi, guna membahas langkah – langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Melalui Konsep dan Lobi.

Hari ini Senin (8/3/2021), perwakilan PC SPAMK Kab/Kota Bekasi sedang melayangkan surat somasi ke managemen, agar dapat dilakukan perundingan bipartit yang diwakili oleh perangkat PC, karena telah diberikan Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Surat somasi diberikan tenggat waktu selama 3 hari ke depan, bila tidak ada tanggapan dari managemen PT. Komatsu Undercarriage Indonesia, maka PC SPAMK akan melakukan langkah – langkah selanjutnya guna menyelesaikan permasalahan ini.

Penulis : Yanto
Editor : Edo
Foto : Jhole

Pos terkait