Nofiardi,ST Melalui Kuasa Hukumnya Jonni Silitonga,SH.MH, Gugat Ahmad Haslan Saragih Dirpel PTPN III.Medan

Jonni Silitonga,SH.MH - Advokat

Medan,KPonline – Nofiardi,ST.Mantan Assiten Pengolahan (Aspeng) Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kuasa Hukumnya Jonni Silitonga,SH.MH, gugat Ahmad Haslan Saragih Direktur Pelaksana (Dirpel) PTPN-III, ke Pengadilan Perselesihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Kelas.I.Medan.

Gugatan yang teregistrasi bernomor : 123/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Medan, terkait dengan Anjuran Dinas Tenagakerja ( Disnaker) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut, Nomor:565/085/Naker/II/2021 tanggal 17 Februari 2021, Kata Jonni Silitonga,SH.MH.kepada Koran Perdjoeangan Online,Senin pagi (08/03) di PN Medan.

Bacaan Lainnya

Jonni Silitonga lebih lanjut menjelaskan.”Gugatan ini merupakan gugatan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Nofiardi,ST yang dilakukan oleh Ahmad Haslan Saragih Dirpel PTPN III yang menuduh langsung Nofiardi,ST, melakukan perbuatan penggelapan (perbuatan tindak pidana kejahatan-Red) produksi Ribbed Smoke Sheet (RSS) Balen dan RSS Cutting di Pabrik Pengolahan Karet (PPK)PTPN III. Kebun Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), dan penggelapan ini diketahui berdasarkan laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal & Management Resiko PTPN III No.DAMR/DRP/MO/R/313/2020 tanggal 26 Oktober 2020, dan Risalah Perundingan Bipartit Perusahaan PTPN III dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III.

Artinya bila merujuk kepada ketentuan hukum tentang ketenagakerjaan, PHK kepada Nofiardi sebenarnya tidak bisa dilakukan sebelum ada terbit vonis pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan bahwa Nofiardi,ST terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi.

Namun tanpa ada Vonis dari pengadilan Perusahaan dan SPBun PTPN III melakukan perundingan Bipartit kemudian memutuskan PHK kepada Nofiardi,ST dengan alasan PHK melakukan penggelapan produksi (perbuatan tindak pidana kejahatan-Red) sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan PHK,No.BSDM/P/R/274/2020 yang ditanda tangani oleh Ahmad Haslan Saragih, selaku Direktur Pelaksana PTPN III.” Jelasnya.

Masih menurutnya” Kepada Nofiardi,ST atas PHK dimaksud pesangonnya hanya diberikan sebesar Rp 27 Juta setelah dipotong ganti kerugian perusahaan sebesar Rp 62.192.492.

Tindakan Ahmad Haslan Saragih Dirpel PTPN III dan SPBun PTPN III ini diduga sangat tidak manusiawi dan cenderung diskriminatif, sebab menurut Nofiardi,ST, semua pelaku yang menikmati uang haram tersebut berjumlah kurang lebih 12 orang, termasuk Manager PTPN III Kebun Sarang Giting berinisial IDS, namun yang di PHK hanya 4 Orang, hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan, “ada hubungan apa Ahmad Haslan Saragih Dirpel PTPN III dengan ke 8 orang lagi yang diduga terlibat melakukan perbuatan dan menikmati uang haram tersebut,
” Kenapa terkesan seolah- olah ke 8 orang tersebut dilindunginya” Paparnya.

Jonni Menambahkan” Pesangon atas PHK Nofiardi,ST sebagaimana tersebut dalam Anjuran dari Disnaker Labuhanbatu Selatan, adalah Rp 270 Juta, atau naik sebesar 1000 % (seribu persen) dari Rp 27 Juta, yang ditetapkan PTPN III, namun kita tolak, karena menurut perhitungan kami belum sesuai, hingga kita lakukan gugatan ke PPHI PN.Medan” Tutup Jonni Silitonga.

Terpisah Nofiardi,ST saat dikonfirmasi melalui selularnya menjelaskan.
“Penggelapan produksi yang dilakukannya bersama 11 orang rekan pekerjanya termasuk Manager Kebun Sarang Giting ber inisial IDS diketahui dari hasil audit khusus internal perusahaan, bukan tertangkap tangan sehingga barang bukti juga tidak ada.

Tetapi kenapa hanya kami 4 orang yang dijadikan tumbal, oleh Ahmad Haslan Saragih dan SPBun PTPN III, yang 8 orang kenapa hanya diberi sanksi degradasi golongan dan mutasi, dimana sebenarnya letak keadilan tersebut, dan kalau memang kami benar melakukan perbuatan tersebut harusnya kami semua yang berjumlah 12 orang diserahkan ke Penegak Hukum untuk diproses secara hukum guna mengetahui benar atau tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, bukan seperti cara-cara kotor seperti ini, langsung dihakimi tanpa melalui proses peradilan.

“Saya sangat menyesali sikap SPBun PTPN III, sebagai organisasi yang memiliki tujuan membela dan melindungi anggota, sama sekali tidak ada melakukan perlindungan dan pembelaan kepada anggota” Tegasnya singkat.

Sementara Ganda Wiatmaja Kepala Bagian (Kabag) Umum PTPN III saat dimintai pendapatnya melalui selularnya, mengatakan.
“Anjuran dari Disnaker Labusel sudah dibalas, sedangkan untuk gugatan itu adalah haknya seseorang” Jawabnya Singkat.

.(Anto Bangun)

Pos terkait