Duga Ada Pelanggaran Kode Etik, Hakim PTUN yang Membatalkan Putusan KIP Soal Munir Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Jakarta, KPonline – KontraS melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil investigasi kasus kematian aktivis Munir Said Thalib ke Komisi Yudisial, Selasa (21/2).

Dikutip dari cnnindonesia.com, Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, tudingan yang dituduhkan lembaganya adalah pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim saat menanganani perkara itu.

“Sebagai pihak terkait kami tidak pernah dipanggil dalam proses pemeriksaan sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan. Majelis hakim langsung membacakan putusan tanpa menempuh pemeriksaan terbuka dan menghadirkan para pihak,” ujar Yati melalui keterangan tertulis.

Baca juga: 10 Tahun Aksi Kamisan, Masih Jauh Dari Keadilan

Yati berkata, argumentasi pertimbangan hakim dalam putusan menunjukkan ketidakpemahaman hakim tentang pentingnya informasi publik.

Majelis hakim yang membatalkan keputusan KIP beralasan tidak menemukan catatan bahwa dokumen TPF Munir pernah diserahkan presiden pada Kemensetneg untuk diarsipkan.

Yati meminta KY menginvestigasi dugaan pelanggaran yang majelis hakim PTUN tersebut. Ia juga meminta KY mengawasi proses kasasi yang tengah diajukan KontraS ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Rekonsiliasi, Kemenko Polhukam dan Komnas HAM Dilaporkan ke Ombudsman

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KY Sukma Violetta menyatakan akan memeriksa kembali berita acara pemeriksaan, saksi, bukti, dan sejumlah instrumen lain untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.

“Kami akan memeriksa kembali sehingga nantinya bisa menilai benar atau tidak terjadi pelanggaran etik. Kami harap ada kerja sama yang baik antara KontraS dan KY,” tutur Sukma.

Diberitakan sebelumnya, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wenceslaus mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara. Majelis hakim membatalkan putusan KIP bernomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tertanggal 10 Oktober 2014.

Baca juga: Ringkasan Eksekutif Laporan Pertanggungjawaban DEN KSPI: Ketimpangan dan Ketidakadilan Masih Terjadi

Dalam permohonannya, Setneg keberatan atas perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF KMM kepada masyarakat.

Setneg menyatakan tidak dapat mengumumkan hasil penyelidikan TPF, sebagimana diwajibkan Keppres 111/2004 tentang TPF Munir. Mereka berdalih tidak memiliki dokumen terkait.