DPR : PP78/2015 Memberi Ruang Pengusaha Berikan Upah Murah

DPR : PP78/2015 Memberi Ruang Pengusaha Berikan Upah Murah
Massa buruh dari FSPMI membentangkan spanduk tuntutan. (Foto: Roy Sidabutar)

Jakarta,KPonline – Komisi IX DPR RI meminta agar pemerintah mengkaji ulang PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah. Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tak membuahkan hasil maksimal, karena tak menunjukan adanya perbaikan ekonomi rakyat terutama pada kemampuan daya beli.

Anggota DPR Komisi IX, Adang Sudrajat meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang PP terkait upah murah tersebut. Kebijakan ini justru mengakibatkan para investor menahan diri untuk berinvestasi sehingga gini rasio semakin besar, dan masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah mengalami penurunan daya beli drastis.

“Penurunan daya beli ini terjadi begitu cepat, sehingga banyak menimbulkan kekahwatiran para pengusaha dan pemodal untuk menjalankan usaha produksi maupun investasi,” kata Politisi dari F PKS Adang Sudrajat,

Meski banyak pembangunan infrastruktur begitu masif selama dua tahun terakhir, namun itu tak sebanding dengan daya beli masyarakat yang rendah. Belum lagi, jumlah penduduk miskin yang masih tinggi dengan indeks internasional, PPP (purchasing power parity) 1 US$ dan 2 US$.

“Tahun 2016, Bank Dunia menghitung, 7,4 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi di bawah PPP US$ 1 per hari dan 49 persen di bawah PPP US$ 2 per hari. Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar,” jelas Adang.

Selanjutnya, legislator daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menguraikan, PP tentang upah yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015 ini telah banyak menuai kecaman terutama kaum buruh.

Adang menilai, PP tentang upah ini terlalu ‘over estimate’. Pasalnya, menurut dia, pemerintah menganggap PP No. 78 Tahun 2015 ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan. Trobosan yang dimaksud adalah, adanya formula kenaikan upah yang terlalu baku.

“Saya melihat, kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah. Tapi, dampaknya multiefek, termasuk stagnansi perekonomian secara menyeluruh,” tambah dia.(Ete)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *