Pelalawan, KPonline-
Telah terlaksana rapat musyawarah pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JamkesWatch Kabupaten Pelalawan Periode 2025- 2030. Bertempat di Sekretariat KC FSPMI Pelalawan jl. Masjid Raya no. 16 Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu (01/06/2025).
Adapun susunan pengurus DPD JamkesWatch Pelalawan yang terpilih sebagai berikut:
1. Ketua : Marjoni
2. Wakil Ketua I Bidang Advokasi & Hukum: Abdullah
3. Wakil Ketua II Bidang Pendidikan & Organisasi: M. Wildan Wahyudi
4. Wakil Ketua III Bidang Informasi & Komunikasi: Suliadi
5. Wakil Ketua IV Bidang Advokasi & Hukum: Handoko
6. Wakil Ketua V Bidang Pendidikan & Organisasi: Jiwanto
7. Wakil Ketua VI Bidang Informasi & Komunikasi: Hatta Zega
8. Sekretaris: Yoga Ari Wibowo
9. Wakil Sekretaris I: Beni Sukmarianto
10. Wakil sekretaris II: Rudi Hartono
11. Wakil Sekretaris III: Akbar
12. Wakil Sekretaris IV: Raditya Rahman
13. Wakil Sekretaris V: Tarpantik Gea
14. Bendahara: Erwin
Pemilihan struktur pengurus DPD JamkesWatch dipimpin langsung oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon sebagai ketua panitia pembentukan.
Usai melakukan pemilihan pengurus JamkesWatch ia berpesan agar selalu menjaga kesolidan, kekompakan antara pengurus sehingga kedepannya lebih baik lagi, serta bisa menjaga amanah.
Marjoni sebagai Ketua DPD JamkesWatch menyampaikan. “Dengan terbentuknya kepengurusan DPD JamkesWatch untuk periode 2025-2030 Ini, Saya mengharapkan kepada seluruh Kawan-kawan Relawan JamkesWatch yang telah ditunjuk sebagai bagian dari pengurus JamkesWatch untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial ini.”
“Saya berharap kita dapat menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tugas dan fungsi JamkesWatch kepada anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) masing-masing dan umumnya kepada masyarakat di sekitar kita. Sebagai Relawan JamkesWatch, kita hadir untuk memberikan pendampingan dan advokasi, bagi pasien Rumah Sakit yang dapat membela dan menuntut para tenaga medis yang tidak menjalankan regulasi jaminan kesehatan sebagai mana yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945, PermenKes dan Peraturan pemerintah.” Ujarnya.
“sebagai Relawan JamkesWatch kita harus selalu pro aktif dalam mengikuti perubahan dan perkembangan regulasi aturan pelayanan kesehatan dan Regulasi aturan BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelaksana Jaminan kesehatan Nasional bagi Masyarakat.” Tutup nya.
JamkesWatch Nasional adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai jaringan pengawas terhadap regulasi dari BPJS Kesehatan. Tujuan utama JamkesWatch adalah untuk memantau dan mengadvokasi kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia, serta memberikan pendampingan dan dukungan kepada masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Dengan demikian, JamkesWatch berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak kesehatan masyarakat terpenuhi dan terlindungi.
Penulis: Azzurri