Diterima Audiensi, Buruh Minta Revisi SK UMK Jabar 2022 Sesuai Rekomendasi

Bandung, KPonline – Sikap tegas dalam penolakan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten dan Kota yang telah di tanda tangani oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat (Ridwan Kamil), ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Kota Bandung pada Hari Rabu (12/01/2022).

Nampak hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut beberapa perangkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat juga perwakilan dari berbagai Pimpinan Cabang (PC) serta perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari berbagai Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Seperti dari Kabupaten Majalengka, Cirebon, Subang, Karawang, Bekasi, Depok, Bogor, Purwakarta, Cianjur dan Bandung.

Dalam orasinya para pekerja/buruh menuntut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat (Ridwan Kamil), agar segera merevisi Surat Keputusan (SK) yang telah di tetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yang lalu, dimana dalam SK tersebut menurut mereka tidak mencerminkan ketegasan dan keberanian seorang Gubernur dalam hal memutuskan sebuah kebijakan, selain itu buruh juga harus di paksa berunding dengan pihak perusahaannya masing-masing dalam kenaikan upah pada tahun 2022, hal tersebut juga sangat memberatkan pihak pekerja/buruh, pasalnya tidak semua pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan yang bisa dan mampu melakukan perundingan, bahkan masih mayoritas belum bisa dan mampu, kemudian perusahaan juga lebih cenderung acuh dan tidak membuka ruang untuk berunding, lantas mayoritas perusahaan juga di prediksi bakal lebih mengambil persentase yang paling rendah.

Hal itu jelas kekuatan SK yang telah di tetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, bagi para pekerja/buruh tentu sangat tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tegas. Alasan lain dalam penolakan SK tersebut juga karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada poin seperti itu.

Sekitar pukul 14.00 WIB perwakilan masa aksi di terima oleh pihak pemerintahan Gubernur Provinsi Jawa Barat, meskipun Ridwal Kamil tidak ada di tempat, namun para pekerja/buruh tetap melakukan audiensi dengan menitik beratkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, agar segera merevisi Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota yang telah di tanda tangani pada tanggal 30 Desember 2021 yang lalu. Adapun jawaban dari pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat surat jawaban tertulis yang akan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat.

Drey

Pos terkait