Disnaker Kunjungi Sekretariat KC FSPMI Kuantan Singingi

Riau, KPonline – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengunjungi Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC- FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi di jalan Raya-Teluk Kuantan Pekanbaru samping Kedai Kopi Chagonti, Kamis (04/05/2023) pagi.

Kedatangan rombongan Disnaker dipimpin oleh kepala bidang syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aprimon, S,Kom. Kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan guna pencatatan Pimpinan Unit Kerja Serikat Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPDT FSPMI) Kuantan Singingi.

Dinas Tenaga Kerja Kuansing mengapresiasi keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga sudah bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sehingga sudah menambah wadah buruh untuk berserikat. Keberadaan FSPMI dengan KSPI di Kuansing diharapkan bisa menjaga harmonisasi antar serikat dan pihak perusahaan yang sudah tercatat sebelumnya.

“Kami mendatangi Kantor FSPMI Kuansing dalam rangka verifikasi pencatatan PUK yang bernaung di FSPMI Kuansing. Kami menghimbau kepada FSPMI Kuansing tetap menjaga solidaritas dan koordinasi baik sesama antar Serikat, pihak Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja. Tujuan Serikat sangat positif bisa mengadvokasi perjuangan tenaga kerja untuk menuju kesejahteraan dan keseteraan hak -hak buruh,” kata Aprimon.

Sementara itu Ketua KC FSPMI Kuansing Jon Hendri, SE didampingi rekan pengurus FSPMI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat dari Disnaker Kuansing untuk menindaklanjuti surat permohonan pencatatan Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI.

“FSPMI Kuansing akan berdampingan dengan harmonis dengan federasi dan konfederasi yang sudah ada di Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak buruh, terutama kami akan siap menjadi motor penggerak mendorong pemerintah membuat payung hukum perlindungan hak-hak buruh terutama Buruh Harian Lepas (BHL) belum ada Perda Tentang Hubungan Industrial, maupun perbup tentang hubungan industrial di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Jon Hendri.

Jon Hendri menegaskan akan bersama -sama dengan Federasi, Konfederasi, dan Serikat Pekerja lainnya mendorong pemerintah menerbitkan payung hukum tentang hubungan industrial di Kuansing.

Selama ini, kata Jon Hendri, terkait standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing hanya berdasarkan peraturan kementerian tenaga kerja serta perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing yang di setiap tahun.

“May Day kemarin sudah ada 20 Serikat Pekerja di Kuansing menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti buruh bongkar muat, pekerja perkebunan kelapa sawit, para buruh outsourcing cleaning servis, dan lainya,” pungkasnya.