Disnaker Datangi Kantor KC FSPMI Tangerang. Ada Apa?

Tangerang, KPonline – Demi meningkatkan hubungan Industrial yang baik antara pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker kota Tangerang dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) yang ada di wilayah kota Tangerang, Disnaker Kota Tangerang mengadakan kunjungan kerja ke kantor Serikat Buruh.

Dalam kesempatan kunjungannya kali ini, Jum’at (28/09/2018) rombongan Disnaker Kota Tangerang yang di pimpin langsung oleh Kadisnaker Kota Tangerang, Rahmansyah, datang mengunjungi kantor Konsultan Cabang FSPMI Tangerang, yang beralamat di Ruko Sastra Plaza no. 36 B. jalan Gatot Subroto kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Rombongan diterima dengan baik oleh ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Banten, sekaligus anggota Dewan Pengupahan kota Tangerang dari unsur buruh FSPMI, Tukimin. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Akhmad Jumali, serta beberapa orang pengurus Perangkat Cabang FSPMI Tangerang.

Kadisnaker Kota Tangerang beserta rombongan dalam lawatannya ke kantor Konsultan Cabang FSPMI menyampaikan beberapa hal diantaranya, ingin lebih mempererat lagi hubungan kerja sama antara pihak pemerintah dengan Serikat Buruh. Tujuannya agar lebih memahami kondisi di lapangan, terutama tentang permasalahan – permasalahan hubungan industrial yang ada.

Menurut pendapat Tukimin selaku DPW FSPMI Provinsi Banten dalam isi diskusinya saat menerima rombongan dari Disnaker Kota Tangerang, lebih menekankan terhadap pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pekerjaan, sehingga permasalahan – permasalahan yang timbul bisa sedini mungkin untuk diselesaikan.

“Peran penting pengawasan terhadap kondisi – kondisi permasalahan yang timbul, sebenarnya yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Akhmad Jumali selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, menambahkan dalam pernyataannya agar, “Untuk persoalan – persoalan tenaga kerja di kota Tangerang bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah melalui Dinas tenaga kerja.”

Terkait kenaikan upah UMK untuk tahun 2019, Akhmad Jumali berharap perhitungannya tidak lagi menggunakan formula perhitungan yang mengacu pada PP 78/2015. Serta Upah Minimum Sektoral Kota/ kabupaten tetap diberlakukan di Tangerang dan Banten.

Menyikapi pernyataan dan harapan dari serikat buruh, Kadisnaker Kota Tangerang memberikan jawaban bahwa, “Disnaker kota siap membantu untuk berkomunikasi dengan dinas pengawasan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman dikota Tangerang. (kondisi nyaman dan aman, baik itu buat pekerja, investor maupun pemerintah). Hal ini tentunya bisa dilakukan dengan cara saling menjaga, mensupport.”

“Berbicara UMK untuk tahun 2019, Pihak Dinas akan tetap mengedepankan musyawarah, baik di LKS Tripartite dan Depeko. Antara pihak Pemerintah, APINDO, SP/ SB, dan Akademisi (tim ahli).” (RD Rizal N)

Pos terkait