Dinilai Lecehkan Instansi Pemerintah, Disnaker Palas Minta Tinjau Izin CV. Kari Sakti

Kabid Hubind Disnaker Palas, Syahrunsyah Siregar bersama dengan pengurus KC FSPMI Padang Lawas dan pekerja CV. Kari Sakti saat agenda mediasi tripartit tanpa dihadiri perusahaan. Foto : Istimewa.

Padang lawas,KPonline – Dinilai telah melecehkan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dikarenakan sudah dua kali tidak mengindahkan surat panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas), izin perusahaan CV. Kari Sakti berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Palas terancam ditinjau bahkan didorong akan dicabut oleh Pemkab Palas.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid Hubind) Disnaker Palas, Syahrunsyah Siregar, SH. MM kepada pers, pada Kamis (05/01/2023) saat digelar mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) atas laporan sejumlah pekerja, namun tidak dihadiri oleh pihak manajemen.

Sebelum, Disnaker Palas memanggil pihak perusahaqn CV. Kari Sakti untuk hadir ke Disnaker Palas terkait mediasi PPHI padq Hari Rabu (28/12/2022), namun pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Kemudian, Disnaker kembali meminta kehadiran pihak perusahaan pada Hari Kamis (05/01/2023), namun pihak perusahaan CV. Kari Sakti juga tidak hadir tanpa komfirmasi, sebut Kabid Hubind.

Sejatinya, pertemuan mediasi PPHI ini adalah asas legalitas yang harusnya dihadiri oleh masing-masing pihak yang berselisih tentang ketenagakerjaan dengan merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI Jo. Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja, tegasnya.

Kendati pihak perusahaan tidak hadir pada pertemuan kedua mediasi PPHI dan pihak pekerja hadir, maka Kabid Hubind Disnaker Palas, tetap membuatkan daftar hadir dan risalah pertemuan Tripartit tersebut.

Dalam risalah itu, Kabid Hubind Disnaker Palas menyebutkan, pihaknya akan memanggil kembali pihak perusahaan secara resmi dan akan melakukan kunjungan ke perusahaan CV. Kari Sakti. Kemudian, akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan CV. Kari Sakti, jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas, Maulana Syafi’i yang hadir pada pertemuan mediasi, sebagai kuasa pekerja CV. Kari Sakti mengatakan, pihaknya meminta dilaksanakan proses mediasi PPHI ke Disnaker Palas terkait adanya tiga orang pekerja CV. Kari Sakti yang di-PHK tanpa pesangon dan adanya 4 orang pekerja di CV. Kari Sakti yang masih diberi upah di bawah ketentuan UMK Padang Lawas.

Terkait perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, tentu saja ini menjadi ranahnya Disnaker Palas. Demikian pula, terkait adanya dugaan pelanggaran aturan hukum ketenagakerjaan di perusahaan CV. Kari Sakti, ini menjadi ranahnya UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah V.

Senada itu, Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah V, Ali Sakhban Pane, melalui Kasi Penegakan Antonius Sinaga saat dihubungi awak media ini menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti oleh pengurus KC FSPMI Padang Lawas.

Pihak UPT. Wasnaker Disnaker Sumut Wilayah V, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan CV. Kari Sakti untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dengan jadwal panggilan seyogyanya pada Hari Rabu (04/01/2023), dan surat panggilan tersebut tidak juga dihadiri oleh pihak CV. Kari Sakti..

Sepertinya, pihak manajemen CV. Kari Sakti masih membandel atas surat panggilan dari pihak UPT. Wasnaker Disnaker Sumut Wilayah V tersebut dan pihak UPT. Wasnaker Disnaker Sumut Wilayah V akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada manajemen CV. Kari Sakti sebagai upaya dalam penegakan hukum peraturan ketenagakerjaan, tegasnya. (MS)