Difitnah Terima Dana Makar, Said Iqbal Laporkan ke Polisi

Difitnah Terima Dana Makar, Said Iqbal Laporkan ke Polisi

Jakarta, KPonline – “Hari ini kami akan laporkan ke Direskrimsus bahwa ada tindakan fitnah, tindakan pencemaran nama baik, dan hal-hal lain yang melanggar UU ITE, karena tadinya saya sebagai Presiden KSPI berpikir ini hanya lelucon, bercandaan, tapi dengan saya dipanggil pada hari ini menegaskan bahwa diagram ini disebar oleh seseorang atau sekelompok orang yang ingin memfitnah buruh,” kata Said Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Pencemaran yang dimaksud berupa gambar bagan dugaan aliran dana makar. Said Iqbal digambarkan menerima dana dari Tomy Soeharto melalui Firza Husein. Pihak KSPI yang ada dalam bagan yang beredar di media sosial itu adalah Said Iqbal, dan Rusdi (Sekjen KSPI), dan Baris Silitonga (Panglima KSPI). Iqbal membantah adanya aliran dana itu.

Bacaan Lainnya

Iqbal melanjutkan, aksi demo yang dilakukan pada 2 Desember 2016 tak ada hubungannya dengan makar. Dalam aksi itu, para buruh menuntut penghapusan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tentang kenaikan upah minimum.

Laporan ini untuk menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan makar. Sekaligus untuk membantah anggapan orang, bahwa Said Iqbal menerima aliran dana makar.

Menurutnya, salah besar jika ada yang mencurigai jika dirinya menerima aliran dana terkait aksi 2 Desember 2016.

“Tidak benar bahwa buruh menerima atau saya, saudara Rusdi, saudara Baris di bagan tersebut menerima aliran dana manapun. Aksi buruh dibiayai oleh iuran buruh, silakan ditanya pada kawan-kawan buruh yang ikut aksi (iuran) sekitar 20 ribu sampai dengan 30 ribu. Kami akan laporkan ke Ditreskrimsus,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, di KSPI anggotanya berjumlah 1,7 juta orang. Mereka menyetor iuran sebesar 1 persen dari upah minimumnya. Setoran itu digunakan untuk berbagai kepentingan buruh, salah satunya demo menuntut kenaikan upah.

Kemarin, Rabu (18/1/2017), Said Iqbal juga dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya sebagai pelapor terkait dengan adanya finah mengenai aliran dana makar yang diterimanya. (*)

Pos terkait