Diduga Upah Dibayar di Bawah Ketentuan, PUK SPL FSPMI PT. Abacus Kencana Industries Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Abacus Kencana Industires yang beralamat di Jl. Ramin V Block G6A No. 1C, Jayamukti, Central Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, melakukan mogok kerja yang dijadwalkan pada Senin – Rabu, 13 – 15 Februari 2023.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. Abacus Kencana Industries, Muryanto, saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan menyampaikan bahwa aksi hari ini dampak dari tidak ada kesempatan terkait kenaikan upah 2023.

Bacaan Lainnya

“Manajemen sampai saat ini baru memberikan kenaikan sekitar Rp.305.000, artinya jika kenaikan ditambahkan upah 2022, hasilnya upah 2023 masih di bawah UMK Kabupaten Bekasi,” ungkap Muryanto.

Aksi mogok kerja diikuti sekitar 180 an anggota PUK SPL FSPMI dan ratusan massa solidaritas dari berbagai PUK SPA FSPMI Bekasi. Pangkorda Garda Metal FSPMI Bekasi, Supriyatno memimpin langsung aksi unjuk rasa.

“Kami hadir disini karena ada buruh yang tertindas, dan masih diberikan upah di bawah ketentuan undang-undang,” teriak Pangkorda dari atas mobil komando FSPMI.

Pun demikian ketua Forum Kawasan MM2100, Eko Budiman dalam orasinya meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalah yang ada.

“Ini mormatif. Upah 2023 sangat jelas dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, bahkan 2 SK sekaligus, SK upah pekerja 0 tahun dan SK upah pekerja 1 tahun ke atas,” ujar Eko.

Hingga berita ini dirilis belum ada itikad baik dari manajemen PT. Abacus Kencana Industries untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi pemantik mogok kerja. (Yanto)

Pos terkait