Diduga KUPT Wasnaker Wilayah IV Bermain-Main, Buruh PT AN Kesal

Labuhanbatu, KPOnline – Proses panjang perkara pengaduan kekurangan Pembayaran Upah pekerja PT Alur Naga (AN) yang telah bergulir setahun lamanya di Kantor UPT.Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara yang beralamat di Rantauprapat Jl. Ki Hajar Dewantara Nomor 86, namun hingga saat ini pekerja belum mendapat Nota penetapan pembayaran upah sesuai ketentuan UMK Labuhanbatu.Jum’at ,24/02/2023

 

Pekerja PT AN bersama Serikat Pekerja merasa kesal dan kecewa terhadap Pemerintah yang menangani pengaduannya, pasalnya pihak UPT Wasnaker telah menjadwalkan pertemuan mediasi, namun setelah hampir seharian pekerja menunggu dikantor UPT Wasnaker, tiba-tiba dibatalkan

 

“dipending lagi pertemuannya bang, kami sudah capek-capek menunggu dikantor wasnaker, dari pagi jam 09.00 sampek siag jam 14.15.tiba-tiba Wasnaker membatalkan” ucap Nazriansya pekerja PT AN kepada Media dengan raut wajah kesal.

 

“Yang kami kesalkan kepada pihak wasnaker, kalaulah memang mau dibatalkan kenapa gak dari tadi pagi di infokan ke kami bang, tadi pagi sekitar jam 10 mereka(wasnaker)menunda jadwal pertemuannya karna ada rapat di kantor DPRD, di undur jam 2 siang katanya, sampek jam 2 kami tunggu malah dipending, kami menduga Wasnaker permainkan kami, sebab mereka berkelit menangani pengaduan kami” Cetusnya

 

Terpisah, Iskandar Zulkarnain KUPT Wasnaker sa’at dikonfirmasi media melalui pesan WA terkait alasan penundaan tersebut, tidak ada memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan

 

Pekerja PT AN berharap pihak Pemerintah dalam hal ini wasnaker konsisten dan tegas dalam memproses Pengaduan kekurangan pembayaran upah pekerja yang diduga dilakukan Perusahaan PT AN

 

“kami berharap Wasnaker cerius dan tegas memproses pengaduan kami,janganlah seperti ini kami dibuat,janji pertemuan perundingan, setelah janji,kami sampai dikantor Wasnaker dibatalkan,kapan pekerja itu mendapat kepastian hukum kalau seperti ini penanganannya, mohonlah wasnaker segera keluarkan nota penetapan upah sesuai ketentua” Pungkas Imbaru sihotang Ketua PUK.SPPK-FSPMI PT AN (M.A Pranoto)