Jepara, KPOnline – Buruh yang ternaung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) hari ini melakukan aksi demo untuk membubarkan forum diskusi yang diadakan oleh pemerintah Kabupaten Jepara melalui Sekretaris Daerah, Edy Sujatmiko, Kamis (16/1/2024).
Yopy Priambudi Ketua KC FSPMI Jepara Raya menduga bahwa forum diskusi yang diprakarsai oleh pemerintah daerah dan pengusaha tersebut bertujuan untuk mengeluarkan produk berupa regulasi yang merugikan buruh/pekerja untuk memperlonggar pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 di Kabupaten Jepara.
Soal forum diskusi, kata Yopy, pemerintah daerah Kabupaten Jepara dan pengusaha harus pandai dalam bersikap dan patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor : 561/45 Tahun 2024 yang telah menetapkan besaran UMK dan UMSK se-Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara itu sendiri.
“Pengadaan rapat yang dilakukan oleh pemerintah dan Disnaker Jepara adalah kurang baik. Tidak menghormati produk hukum, bahkan regulasi yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tidak digubris,” kata Yopy kepada redaksi.
Yopy menjelaskan, cara yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Jepara untuk menyikapi SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK dan UMSK tidak tepat. Menurutnya, SK Gubernur merupakan regulasi memiliki kekuatan hukum harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Dengan kapabilitasnya sebagai pegawai pemerintah. Harusnya rapat seperti ini tidak ada lagi. SK sudah ditetapkan dan SK Gubernur adalah bentuk keputusan tata usaha negara. Pemerintah harusnya tahu cara yang baik untuk menyikapi regulasi tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Dedi
Kontributor Jepara