Di Duga Lakukan Union Busting Disnaker Dan Komisi IV DPRD KBB, Lakukan Sidak Ke PT.Palmastex Bandung

Bandung, KPonline – Sudah jelas tertuang di dalam undang-undang No. 21 Tahun 2000, pasal 1 ayat (1), bahwa tentang serikat pekerja/serikat buruh adalah Organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraaan pekerja/buruh dan keluarganya.

Namun bagi pihak perusahaan alasan adanya Covid-19, memang di anggap dapat menurunkan produktivitas, di jadikan kesempatan untuk mengurangi jumlah karyawan, bahkan mereka anggap sudah dapat melumpuhkan perekonomian secara signifikan bahkan bukan hanya di Indonesia, tetapi di Dunia, hal tersebut juga menjadi salah satu alasan para pengusaha, untuk melampiaskan ketidak sukaannya terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang berdiri di perusahaannya.

Bacaan Lainnya

Kali ini perlakuan tersebut tengah menimpa salah satu PUK SPL FSPMI yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, tepatnya terhadap PUK PT.Palmastex.

Bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perlakuan tebang pilih dalam mempekerjakan kembali karyawan, itu adalah suatu bentuk perlakuan tidak adil, dimana, ketika produktivitas perusahaan telah kembali normal, mereka tidak mempekerjakan kembali beberapa anggota PUK SPL-FSPMI PT.Palmaatex, maka ini sudah dapat di duga sebagai indikasi terhadap pemberahangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union Busting).

Menurut keterangan perwakilan pengurus PUK PT.Palmastex bahwa mereka telah melakukan upaya perundingan Bipartit dengan pihak perusahaan, tercatat sudah 3 (tiga) kali perundingan bipartit, tapi tak kunjung membuahkan hasil.

Hari ini Senin tanggal 31 Agustus 2020, telah di lakukan sidak oleh Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat dan para anggota Dewan Komisi IV Kabupaten Bandung Barat, sidak tersebut juga di kawal beberapa personil satuan Intelkam dari Polsek Batujajar.

Terpantau iring-iringan rombongan beberapa Mobil Dinas tiga Instansi tersebut, mengadakan sidak langsung ke PT. Palmastex yang beralamat di jalan Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Nampak terlihat salah satunya adalah sebuah unit Mobil Fortuner dan ketika dibuka kacanya seorang mediator yang bernama Dewi tersebut menanyakan alamat dari perusahaan PT.Palmastex disusul tiga unit Mobil lainya yang berplat merah dari Anggota Dewan Komisi IV (DPRD Kabupaten Bandung Barat)

Hal itu tentu menjadi sebuah harapan bagi para anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, khususnya bagi PUK PT. palmastex, agar perlakuan ketidak adilan yang sedang menimpa mereka, segera berakhir dan mereka dapat dipekerjakan kembali.

Harapan besarnya, dengan adanya sidak dari instansi terkait ini, dapat menjadi contoh peringatan untuk perusahaan-perusahaan lain di KBB, yang dengan seenaknya telah melakukan intimidasi bahkan dapat di duga kuat sebagai indikasi kepada Union Busting.

Tentu untuk Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) khususnya dari PUK lainnya di Bandung Barat, menjadi tanda kesolidan, ketika mereka dapat ikut serta terlibat mengikuti aksi solidaritasnya.

Penulis : Inces
Editor : Drey

Pos terkait