Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch Resmi Menolak KRIS

Jakarta, KPonline – Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) yang masih pro dan kontra manjadi pembahasan serius dalam Rapat Rutin Dewan Pimpinan Nasional (Ratin DPN) Jamkeswatch.

Ratin yang dilakukan di kantor DPP FSPMI Jakarta dihadiri oleh beberapa pengurus bidang di DPN Jamkeswatch, Rabu(27/07/2022).

Belum begitu pentingnya KRIS untuk diberlakukan mengingat masih  masih banyak yang harus diperbaiki, khususnya dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang saat ini diraskan oleh masyarakat. Keluhan pelayanan kerap kali ditemuakn oleh Jamkeswatch termasuk laporan dari masyarakat itu sendiri.

Dalam keterangannya Direktur Nasional Eksekutif Jamkeswatch Daryus menuturkan akan segera dilakukannya audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan pusat di Cempaka Putih.

“Konsepkan apa yang akan kita bawa dalam audiensi nanti dengan BPJS Kesehatan, termasuk beberapa permasalahan di lapangan sering kita temukan. Secara tegas Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch sepakat akan menolak dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standart (KRIS). Harusnya pelayanan yang harus diperbaiki bukan masalah KRIS yang harus segera diberlakukan,” ucap Daryus

Daryus menilai, penerapan KRIS belum begitu penting, daripada pembenahan layanan khususnya untuk peserta BPJS. Sejak program BPJS diimplementasikan banyak permasalah, begitu juga aduan kepada Jamkeswatch terima.

Bahkan Daryus menerangkan ketika KRIS ini diberlakukan maka akan berpotensi menghilangkan peserta PBI APBN maupun PBI APBD.

“Bagaimana dengan iuran sebesar 23 000/jiwa saja, hanya DKI Jakarta yang masih konsisten tetap menjalankan amanat undang-undang yaitu Pergub 169 Tahun 2016 Tentang peserta PBI APBD DKI. Bayangkan dengan berlakunya KRIS maka otomatis pula tentang iuran yang akan diseragamkan maka naik pula iuran untuk peserta PBI baik APBN maupun APBD dan ini yang akan menjadi beban pemerintah daaerah dan pusat yang pada akhirnya akan menghilangkan Segmentasi PBI,” ucap Daryus kepada Media Perdjoeangan, Rabu (27/07/2022).

“Langkah kami dari DPN Jamkeswatch akan terus lakukan koordinasi atau memonitoring ketika ada regulasi atau kebijakan yang merugikan peserta itu sendiri. Semua masalah pelayanan di Rumah Sakit mesti segera dibenahi, apa lagi sampai ada pasien yang ditolak ketika berobat ke Rumah Sakit,” tutup Daryus.

Di tempat yang sama Deputi Direktur Hukum dan Advokasi Anggaran Budi Lahmudi SH meminta agar BPJS Kesehatan menghentikan ujicoba (Trials) KRIS yang dilakukan di 5 Rumah Sakit Daerah.

“Jika KRIS diberlakukan jelas pasti bakal ada dampak yang akan terjadi dari berbagai sisi diantaranya, akan meningkatnya tunggakan peserta BPJS, khususnya kelas 3 karena akan ada kenaikan dalam penyesuaian tarif kelas. Dampak lain pun tidak menutup kemungkinan pasti terjadi,” ucapnya.

Oleh karena itu sikap Jamkeswatch sebagai pengawas dan pemerhati Jaminan Kesehatan Nasional tegas menolak rencana pemberlakukan KRIS yang akan segera diberlakukan.

Alangkah lebih baiknya BPJS Kesehatan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS kesehatan. Memperbaiki kinerja dan sistem yang selama ini belum tersistematis dengan baik maka dari itu DPN jamkeswatch akan mengambil langkah-langkah komunikatif secara persuasif mengadakan audensi dengan BPJS maupun Denwas  BPJS.

Apabila langkah secara persuasif dilakukan dan KRIS tetap dijalankan maka tidak menutup kemungkinan Jamkeswatch bersama buruh dan masyarakat akan melakukan aksi untuk menolak pelaksanaan KRIS. Amanat Undang-undang sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2022 Jo Undamg-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole