Palu, KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada Senin, 9 Desember 2024
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, besaran UMP Sulawesi Tengah mengacu pada Permenaker nomor : 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minum Tahun 2025. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% menjadi 2.915.000,- dan UMSP untuk sektor pertambangan & penggalian sebesar Rp.3.002.450,- serta Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan sebesar 2.973.300,-.
Turut hadir dalam Rapat Penetapan UMP antara lain, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Dr. Suparman, Sekretaris Dewan Pengupahan Firdaus Mg. Abd. Karim, SH, M.Si, Kepala BPS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS kesehatan, unsur pengusaha dari DPP Apindo Udin Salim, SH, Arthur Pengemanan dan Rahman Sarkawi, sedangkan Serikat Pekerja diikuti oleh FSPNI Lukius Todama, KSBSI Karlan S. Ladandu, dan SBSI Hendrik Hutabarat.
Kepada koran perdjoeangan, ketua PC SPL FSPMI Morowali, M. Zen Alhasni serikat pekerja FSPMI tahun ini belum masuk menjadi dewan pengupahan. “Harapan kami di tahun 2025 serikat pekerja FSPMI dapat masuk menjadi bagian dewan pengupahan unsur serikat pekerja,” kata Zen.
Hasil sidang Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah selanjutnya diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
“Kepatuhan itu penting untuk keberlangsungan dan hubungan harmonisasi antara pekerja dan pengusaha, selanjutnya keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya. (Yanto)