Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Hak-Hak Buruh dan Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Hak-Hak Buruh dan Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Jakarta, KPonline – Dalam upaya melindungi hak-hak buruh dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Desk Ketenagakerjaan Polri. Pembentukan desk ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Dalam sambutannya pada Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), Kapolri Jenderal Sigit mengatakan bahwa Polri telah melatih 2.671 penyidik di bidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan. Dengan demikian, Polri dapat lebih efektif dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak buruh.

Polri juga telah bekerja sama dengan serikat buruh dan perusahaan di Indonesia untuk membantu buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui kerja sama ini, Polri telah mengantarkan 700 buruh terdampak PHK untuk kembali bekerja di tempat baru di Cirebon dan Brebes. Kapolri Jenderal Sigit mengatakan bahwa dalam waktu dekat, lebih dari 1.500 buruh lainnya juga akan dipekerjakan kembali.

Total peluang penyerapan tenaga kerja pada 2 perusahaan tersebut sebesar 35 ribu orang. Dengan demikian, pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri ini mendapat respons positif dari banyak pihak, karena upaya ini diharapkan dapat membantu melindungi hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, Polri menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Polri akan terus bekerja sama dengan serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan melindungi hak-hak buruh. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. (Yanto)