Deretan Biota Laut Terlindungi yang Harus Anda Ketahui

Foto : Pexels / Magda Ste

Jakarta,KPonline – Sebagai negara maritim yang wilayah perairannya lebih luas dibanding daratannya, Indonesia memiliki keragaman biota laut. Dari keberagaman biota laut di Indonesia, terdapat delapan jenis biota laut terlindungi yang terancam punah dan perlu dilestarikan oleh negara.

Kedelapan biota laut tersebut dilindungi negara secara penuh karena kondisinya yang terancam punah, langka, bersifat endemik (lokasi penyebaran terbatas, mengalami penurunan jumlah populasi secara drastis serta memiliki kemampuan reproduksi yang rendah.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah dalam upaya melindungi delapan jenis biota laut ini dengan penetapan status sebagai biota laut terlindungi, menjaga habitatnya dengan penetapan sebagai kawasan konservasi, pengawasan berkesinambungan dan penegakan hukum.

Deretan Biota Laut Terlindungi

Adapun kedelapan biota laut yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah adalah :

  1. Lumba-lumba
  2. Ikan duyung atau dugong
  3. Ikan Pari Manta
  4. Kima
  5. Penyu
  6. Ikan Pari Gergaji
  7. Ikan Hiu Paus
  8. Paus

 

Sementara beberapa jenis ikan yang termasuk dalam kategori dilindungi secara terbatas yaitu Ikan Pesut, Ikan Napoleon, Ikan Raja Laut dan Ikan Terubuk.

Pesut sendiri merupakan lumba-lumba air tawar yang termasuk ke dalam spesies mamalia air yang tersebar di kawasan perairan tawar di wilayah Filipina, India, Indocina dan Kalimantan. Status pesut masuk ke dalam jenis ikan yang dilindungi tertuang dalam PP No.7 Tahun 1999, dan IUCN Tahun 2008 dengan kategori rentan.

Ikan Raja laut atau Ordo Coelacanthiformes memiliki ciri khas yang dipunyai oleh ikan-ikan purba seperti bentuk ekor yang menyerupai kipas, mata besar, dan tampilan sisik yang tidak sempurna (menyerupai batu). Status penetapan ikan raja laut menjadi jenis ikan yang dilindungi terdapat dalam PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) dan IUCN dengan kategori Sangat Terancam Punah.

Untuk Ikan Napoleon berupa ikan karang dengan ukuran tubuh besar mencapai panjang 2 meter dengan berat 190 kg. Disebut sebagai ikan karang karena Ikan tersebut kerap ditemukan di terumbu karang di perairan India-Pasifik. Pola reproduksi Ikan ini berupa Hermafroditprotogini yaitu yang awalnya terlahir sebagai ikan jantan dan saat menjelang dewasa akan berubah menjadi betina. Sayangnya ikan ini banyak diburu manusia sehingga populasinya menurun drastis dan menjadi sangat jarang ditemukan.

Saat ini ikan Napoleon masuk pada kategori ikan dengan perlindungan terbatas yang boleh dijaring dengan kondisi bobot tubuh tertentu dan telah diatur sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon.

Sedangkan ikan Terubuk adalah ikan penghuni perairanestuarin yang sering ditangkap untuk dikonsumsi daging dan telurnya. Ikan ini juga termasuk kategori Hermafroditprotogini dengan siklus hidup  kurang dari dua tahun.

Ikan-ikan ini masuk ke dalam kategori  “Dilindungi Terbatas” karena ikan-ikan tersebut masih bisa diburu untuk kondisi tertentu dan pada waktu-waktu tertentu namun tetap harus diperhatikan agar tidak membuat populasi ikan berkurang drastis.

Penyebab beberapa biota laut mengalami kepunahan dikarenakan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, aktivitas pembangunan tepi pantai yang tidak ramah lingkungan serta aktivitas manusia seperti penangkapan ikan yang kelewat batas dengan menggunakan racun dan bahan peledak, pencemaran, kerusakan habitat dan lain sebagainya.

Beberapa faktor lain yang menyebabkan populasi spesies ikan tersebut menjadi semakin langka diantaranya karena faktor aktivitas pembuangan limbah minyak oleh kapal-kapal tanker saat melalui perairan internasional, aktivitas wisata di pantai serta pembuangan sampah sembarangan di laut.

Karena itulah pemerintah turut pula menegakkan hukum lewat pemutusan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Jika diketahui terjadi penangkapan untuk biota laut tersebut maka akan dilakukan penangkapan sesuai Undang-Undang tersebut. Untuk nelayan kecil akan dipidana penjara dengan denda Rp100 juta dan untuk nelayan kapal besar selain pidana penjara juga akan denda sebesar Rp250 juta-2 miliar.

Itulah sekilas penjelasan tentang jenis ikan dan biota laut yang dilindungi pemerintah. Jika dalam waktu dekat Anda berencana mengunjungi negeri tetangga yaitu Malaysia dan ingin mencoba mengenalkan beragam Ikan dan biota laut lainnya kepada buah hati, mengunjungi Aquaria KLCC bisa menjadi alternatif wisata edukatif yang menyenangkan.

Aquaria KLCC berupa taman wisata berbentuk Oseanarium atau wahana bawah air yang megah dan menakjubkan dan akan membuat Anda beserta keluarga seakan sedang mengunjungi bawah laut sungguhan lengkap dengan berbagai jenis biota laut dengan 250 spesies berbeda dan terdiri dari 5000 lebih hewan air dan darat. Tempat wisata dengan mengusung konsep perjalanan air dari mulai daratan menuju lautan dalam.

Nah, jika Anda tertarik mengunjungi Aquaria KLCC Malaysia namun belum punya tiketnya, tak perlu risau lagi karena saat ini Blibli menyediakan pembelian tiket  Aquaria KLCC secara mudah, cepat, dan aman. Anda pun bisa berwisata dengan mudah dengan persiapan lebih matang tentunya. Dapatkan pula berbagai produk kebutuhan lainnya di Blibli dan temukan beragam penawaran harga spesial dengan promo cashback dan biaya gratis ongkir ke seluruh Indonesia.