Demo Buruh Besok, Usung Darurat PHK Hingga Tolak Upah Padat Karya

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas tidak tepat.

“Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah dikarenakan terbitnya PP 78/2015), yang mengancam PHK besar-besaran di sektor ritel seperti 7-eleven dan Hypermart, dan tidak menutup kemungkinan potensi PHK pekerja ritel di Hero, Ramayana, hingga Giant,” jelas Said Iqbal.

Alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini.

“Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas.”

Tidak hanya di sektor ritel, PHK juga terjadi di PT Smelting Gresik, PT Freeport di Papua, dan PT Indoferro Cilegon. Terkait kasus PHK di perusahaan-perusahaan ini pun tidak ada penyelesaian oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Seharusnya permasalahan inilah yang dikedepankan pemerintah, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas,” tegas Said Iqbal.

“Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va, jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK,” pungkasnya.

Menurut Said Iqbal, lahirnya Perppu berkaitan dengan pembubaran ormas ini menjadi bukti jika pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemudian menjadi panik dan paranoid, takut dikritik oleh rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil – termasuk gerakan buruh — dalam meperjuangan hak-haknya. Hal ini, karena, dengan adanya Perppu Ormas ini, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah.

“Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” katanya.

Said Iqbal menilai, tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan. Lebih lanjut pria yang juga menjadi Governing Body ILO ini menegaskan, arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini.

KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan idiologi Pancasila. Tetapi tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Menyikapi hal itu, KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 Provinsi pada tanggal 8 Agustus 2017. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, dan Istana Negara yang akan diikuti ribuan massa buruh. Sementara itu, di provinsi, massa aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

Selain darurat upah, buruh akan mengusung 8 tuntutan, sebagai berikut:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.

2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terua berlanjut.

3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).

5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.

7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.

8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *