David Melawan Goliat di Batam: Aksi Solidaritas FSPMI, Usai PHK Ketua Serikat PT Caterpillar Indonesia

David Melawan Goliat di Batam: Aksi Solidaritas FSPMI, Usai PHK Ketua Serikat PT Caterpillar Indonesia

Batam, KPonline-Aksi solidaritas buruh FSPMI mewarnai PT Caterpillar Indonesia, Batam setelah Asrul Siregar selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di perusahaan tersebut menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Jumat, 5 Juni 2026.

PHK tersebut terjadi di tengah berlangsungnya perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan berserikat yang selama ini menjadi perhatian Serikat Buruh.

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, FSPMI menggelar aksi solidaritas selama lima hari berturut-turut di lingkungan perusahaan. Kamis, Jumat, Sabtu, Senin dan Rabu (11, 12, 13, 15 dan 17 Juni 2026)

Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berserikat, hak yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan berbagai regulasi ketenagakerjaan nasional maupun internasional.

Kehadiran jajaran pengurus pusat turut memperkuat aksi tersebut. Diantara yang hadir adalah Ketua Umum PP SPAMK FSPMI, Khairul Bakrie, serta Fuad BM yang merupakan bagian dari kepengurusan Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi di PT Caterpillar Indonesia Batam tidak hanya menjadi urusan tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK), melainkan telah menjadi perhatian Serikat FSPMI hingga tingkat pusat.

Dalam keterangannya kepada Koran Perjoeangan, Fuad BM yang juga sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta mengungkapkan sejumlah kondisi yang menurutnya menjadi ironi di perusahaan multinasional tersebut.

“PT Caterpillar katanya perusahaan besar. Namun, Hak berserikat pun tidak bisa didapat. Karyawan tetapnya hanya sekitar 400 orang. Sementara lebih dari 1.000 pekerja harian lepas bekerja dengan sistem upah harian dan hanya sedikit pekerja kontrak,” ujar Fuad. Kamis (11/6/2026).

Ia juga menyoroti adanya dugaan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

“Pakai jaket atau baju yang ada tulisan FSPMI saja tidak boleh, dilarang. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mengingatkan kembali pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.

Kemudian, Fuad BM memberikan apresiasi kepada perangkat organisasi FSPMI Batam yang menurutnya menunjukkan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak pekerja meskipun dengan jumlah massa yang tidak besar.

“Hormat kita kepada perangkat organisasi FSPMI Batam. Walaupun peserta aksi masih sedikit, tetapi mereka berani mengambil sikap untuk menutup gerbang Caterpillar yang dijaga puluhan aparat kepolisian dan intelijen,” katanya.

Menurutnya, keberanian tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan buruh FSPMI vtidak selalu ditentukan oleh jumlah massa yang besar.

“Massa memang tidak banyak, tetapi jalan keluar masuk perusahaan bisa ditutup oleh kawan-kawan Garda Metal bersama anggota,” lanjut Fuad.

Dalam refleksinya mengenai aksi tersebut, Fuad menggambarkan perjuangan buruh sebagai sebuah strategi perlawanan yang tidak semata-mata mengandalkan kuantitas.

“Ini tentang strategi perlawanan. Pasukan sedikit perlu metal yang kuat,” ujarnya.

Ia bahkan mengibaratkan perjuangan yang sedang berlangsung dengan kisah-kisah besar yang dikenal dalam sejarah dan tradisi keagamaan.

“Ini tentang David melawan Goliat. Tentang Jalut dan Thalut. Pasukan yang sedikit mampu mengalahkan pasukan yang besar,” ungkapnya.

Dalam sejarah gerakan buruh internasional, solidaritas selalu menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.

Aksi FSPMI yang berlangsung di PT Caterpillar Indonesia Batam menunjukkan bagaimana solidaritas tersebut bekerja. Dukungan dari pengurus pusat, perangkat organisasi daerah, hingga anggota Garda Metal menjadi gambaran bahwa persoalan yang dialami seorang aktivis serikat dapat berkembang menjadi isu kolektif yang menyatukan berbagai elemen organisasi.

Bagi FSPMI, kasus yang menimpa Asrul Siregar bukan sekadar persoalan PHK individu. Lebih dari itu, peristiwa tersebut dipandang sebagai ujian terhadap komitmen perlindungan hak-hak dasar pekerja, khususnya hak untuk berserikat dan menjalankan aktivitas organisasi tanpa rasa takut.

Dan satu hal perlu di garis bawahi disini, bahwa dalam gerakan buruh, jumlah bukanlah satu-satunya ukuran kekuatan. Seperti kisah David melawan Goliat yang diangkatnya, keyakinan, solidaritas, dan keberanian sering kali menjadi senjata utama ketika kelompok kecil berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar.