Daryus : Di Perlukan Kebijakan, Jangan Sampai Peserta JKN Keluarkan Biaya Tambahan

Jakarta, KPonline – Standar kelas JKN memang amanat UU SJSN. Tapi dengan adanya PP no.47 / 2021 yang memberikan batasan minimal ketersediaan tempat tidur kelas standar dimana rumah sakit (RS) Pemerintah 60% dan RS Swasta hanya 40% dari total tempat tidur, maka sekarang tidak diwajibkan 100% lagi tempat tidur diperuntukkan bagi peserta JKN.

Sehingga data rasio tempat tidur dibandingkan populasi rakyat Indonesia kini semakin rendah untuk peserta JKN.

Bacaan Lainnya

“Berbicara populasi total rakyat Indonesia sekitar 260 juta jiwa, hanya mempunyai 1 tempat tidur rumah sakit per 1.000 penduduk, masih kalah dgn India yang jumlah total penduduknya sekitar 1.3 milyar penduduk jiwa memiliki 2.7 tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk.” ungkap Direktur Relawan & Advokasi
Dewan Pimpinan Nasional Jamkes Watch KSPI, Daryus (13/10) di Jakarta.

“Juga dengan China dengan populasi jumlah total penduduknya sebesar 1,4 milyar jiwa memiliki 4.34 tempat tidur rumah sakit per 1.000 penduduk. Indonesia masih jauh dari rekomendasi WHO Rasio ideal tempat tidur rumah sakit adalah 5 : 1.000.” tandasnya.

“Bayangkan jika di RSCM, Jakarta tidak 100% menyediakan kelas standar JKN? Dimana RSCM merupakan rujukan nasional dimana pasien dan keluarga yang mengantar dari berbagai daerah nun jauh disana, menggunakan transportasi udara dengan biaya yang sangat mahal akan tetapi ketika sampai disini (RSCM) kuota 60 % nya sudah terpenuhi, lalu mau kemana lagi pasien tersebut akan di rujuk untuk pengobatan, padahal surat rujukan dari RS daerah asal sudah pasti dan di print komputer, dan pastinya hanya pihak rumah sakit yang bisa merubah. Padahal salah satu langkah penting untuk di mulainya Universal helath coverage ( UHC ) ialah mencukupi jumlah tempat tidur di RS.” ungkap Daryus lagi.

Daryus menginginkan, dari keadaan tempat tidur yang terbatas tersebut, jangan sampai peserta JKN mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk memperoleh tempat tidur dikarenakan kelas standar JKN di RS penuh (dipaksa keadaan). Karena JKN dibuat dalam upaya memenuhi agar semua penduduk terlindungi dari kemiskinan akibat kesakitan, dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945.

“Untuk itu menurut saya, diperlukan kebijakan yang menjamin bahwa peserta JKN dapat terlayani tanpa tambahan biaya jika peserta sudah sesuai prosedur dan bukan karena tempat tidur penuh, dimana menurut data Kemenkes di bulan Maret tahun 2019, rasio tempat tidur RS di Indonesia sebesar 1,17 % / 1000 penduduk artinya di indonesia hanya punya 1 tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk.” jelas Daryus.

“Namun demikian di provinsi DKI Jakarta masih lebih baik, dimana mempunyai 2 tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk, dan sebagai contoh korea selatan mempunyai kurang lebih 11 tempat tidur RS per 1000 penduduk.” lanjutnya lagi.

Menurut WHO atau organisasi Kesehatan Dunia di PBB, Rasio ideal tempat tidur Rumah Sakit adalah 5 tempat tidur perawatan di Rumah sakit untuk setiap 1000 penduduk.

“Selanjutnya, dampak dari keterbatasan tempat tidur tersebut juga akan berpotensi meningkatnya angka rujukan rawat inap, yang mana sebelum muncul nya PP no 47 tahun 2021 RS milik pemerintah daerah atau RS pemerintah pusat membuka seluas luasnya untuk pasien JKN atau bisa dikatakan 100 %. Dan itu pun masih saja terjadi pasien di lempar sana lempar sini karena kamar rawat inapnya penuh, apalagi kondisi musibah nasional seperti covid 19.” paparnya.

“Maka diperlukan kebijakan yang menjamin terlaksananya sistem rujukan ( SPGDT ) yang kuat, cepat dan tepat serta tanpa biaya tambahan.” pungkas Daryus.

(Yus/Jim).

Pos terkait