Darurat PHK Kembali Terjadi di Jakarta, Kini Menimpa Ketua PUK FSPMI PT. Giordano Indonesia

Jakarta, KPonline – Sebuah postingan di laman Facebook milik PC SPAI FSPMI DKI Jakarta pada Sabtu malam, 13 Maret 2021 menyampaikan sebuah kabar tidak sedap dari untuk sebuah keberlangsungan buruh.

Berikut petikan postingan di laman Facebook tersebut,

Bacaan Lainnya

Alerta … Alerta … !!!

“Apakah pantas perlakuan manejemen PT. Giordano Indonesia memperlakukan pimpinan serikat buruh seperti ini…!!!!

26 Februari 2021 ajukan surat audiensi pemberitahuan SK Pencatatan Serikat.

01 Maret 202, perusahaan buka lowongan kerja.

02 Maret 2021, balasan surat dari manejemen alasan Covid 19.

Pada tanggal 03 Maret 2021 jam 10 siang saudara Dadang Bayu Krisnapati Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Giordano Indonesia DKI Jakarta, dipanggil oleh manejemen PT. Giordano Indonesia dipaksa tanda tangan surat PHK (dengan) alasan Efisiensi. Ditahan hingga 2 jam lamanya namun (yang bersangkutan) menolak tanda tangan dan kemudian di usir dari lingkungan perusahaan, di berikan waktu 30 menit dengan oengawalan Security untuk berkemas kemas barang barang seperti baju dan celana kerja yang tersimpan dalam Loker.

Sudah memasuki 10 hari (13/3) ketua PUK SPAI FSPMI PT. Giordano Indonesia pasca di usir pengusaha dan di larang masuk kerja tanpa selembar surat, kemudian sudah 2 kali Perangkat Cabang berupaya berunding namun pengusaha lebih senang adu pedang…!!!

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta memberikan tanggapannya,

“Mari kita sambut perusahaan kepala batu dengan senang hati melalui aksi mogok kerja yang dipimpin organisasi.” ujar Kardinal.

“Kibarkan panji panji perjuangan, kobarkan api perlawanan melawan sehebat hebatnya sapu bersih pengusaha arogan yang sewenang wenang dan keji anti serikat pekerja.” tambahnya.

PUK SPAI FSPMI PT Giordano Indonesia sedang berjuang dengan tuntutan :

1. Lawan PHK sepihak,
2. Tolak Union Busting,
3. Bayar kekurangan Upah sejak sahun 2013-2021,
4. Bayar kekurangan THR sejak 2013-2016,
5. Berlakukan Upah lembur sesuai aturan,
6. Adakan K3,
7. Bayarkan Upah sesuai UMP DKI Jakarta,
8. Tangkap dan adili pengusaha yang melanggar hukum perburuhan di Indonesia

“Kita serikat pekerja juga heran, masih bertemu lagi dengan pengusaha seperti ini di ibukota Jakarta, pusat ibukota Negara Republik Indonesia.” pungkas Kardinal.

(NN/Jim).

Pos terkait