Cukup 2 Kali Pertemuan, PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Astra Daido Steel Indonesia Sepakati Bonus Bagi Pekerja

Bekasi, KPonline – Menjelang akhir tahun PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Astra Daido Steel Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Green Land, Cluster Batavia Blok AG No. 12, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan perundingan bonus 2022.

Perundingan tersebut dihadiri oleh pihak serikat pekerja antara lain Gunawan (ketua team), A.Ridwan, Rusito, Jefry Waston, Zaenal Arifin, sementara team perunding Manajemen diantaranya Cahyo Rahasto, Hardi Saputra , Vitri Handayani dan Neneng Barokah.

Perundingan dilakukan cukup singkat karena hanya 2 kali pertemuan. Informasi yang disampaikan ketua PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia, Mamik Abidin, mewakili jajaran pengurus mengungkapkan rasa syukurnya dengan melakukan konsolidasi bersama seluruh anggota di ES.YO Coffe Delta Mas Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/12/2022).

“Bersyukur kita bisa selesaikan dengan baik perundingan bonus tahun 2022 dengan nilai 4,5 kali upah plus,” ungkap Mamik Abidin.

Lebih lanjut ia mengatakan tentu capaian tersebut lebih baik dari tahun 2021, karena itu kita patut bersyukuri dan semoga capaian ini menjadi keberkahan dan kebahagiaan untuk semua pekerja dan keluarganya.

Tak hanya sampai di situ ia menambahkan bahwa ada hal baik yang perlu disampaikan pada momen kali ini di antaranya bahwa manajemen Astra Daido Steel Indonesia menyatakan haram menerapkan Omnibus Law serta akan dilakukan sistem absensi digital, yang mana dampak positif untuk nilai bonus di tahun depan.

“Jika pekerja dalam hal absensi 100 % maka bonus tahun depan akan ditambah 1 kali upah,” kata Mamik.

Hasil yang baik ini tak lepas dukungan dari semua pihak untuk mencapai kesepakatan bonus tahun ini. Maka dipesankan oleh pengurus PC SPL FSPMI Bekasi, Yanto, agar menyisihkan sebagian untuk dana perjuangan organisasi.

“Sisihkan sebagian untuk organisasi karena apapun alasannya kalian berhasil berunding karena organisasi, maka ada hak organisasi (PUK) dari hasil yang dicapai sebagai dana perjuangan,” ujar Yanto.

Selain itu, sebagai bidang organisasi Pimpinan Cabang, Yanto menyampaikan apresiasinya karena hanya dua kali pertemuan dan bersepakat lebih baik.

“Efesiensi waktu dan pikiran tanpa mengurangi nilai yang maksimal dan menggembirakan, ini konsep yang luar biasa dan patut ditularkan,” pungkasnya.