Pelalawan, KPonline – Ramahati, salah seorang karyawan perkebunan di PT Musim Mas kabupaten Pelalawan. Ia seorang buruh perkebunan yang terPHK dan merasa tidak mendapat keadilan atas haknya selama bekerja.
Ramahati harus ter PHK karena melakukan tindak pidana ringan yakni perjudian yang tidak dilakukan dalam lingkungan kerja/saat bekerja pada tanggal 06/10/2019.
Ada pun perjudian itu hanyalah sekedar bermain kartu mengisi waktu disaat menemani tetangga yang istrinya sedang melahirkan, disebuah barak kumuh yang ada di PT Musim Mas.
Kasus ini terlihat ganjil, ketika pengurus PUK PT Musim Mas hendak menyelesaikan kasus tersebut. Pihak perusahaan dan dinas tenaga kerja tidak berkenan memberikan surat anjuran, yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan oleh dinas ketenaga kerjaan kabupaten Pelelawan.
Sementara PUK FSPMI PT Musim Mas, perlu mengetahui isi dari surat anjuran tersebut, untuk membawa kasus ini selanjutnya ke PHI.
Alasan PHK mendesak yang dilakukan PT Musim Mas tidak memenuhi syarat yang tertulis dalam UU ketenagakerjaan pasal 158, karena kasus yang dilakukan Ramahati tergolong primair atau bukan kasus pidana berat.
“Disini saya selaku ketua PUK PT Musim Mas sangat menyayangkan sikap management yang cenderung tidak mau bekerja sama dengan kami, pihak management dan dinas tenaga kerja seperti menghambat pergerakan kami dalam menangani kasus Ramahati.” Ucap Abdul Azis saat ditemui pada 16/02/2020, di sebuah pertemuan dalam rangka membahas penolakan omnibus law dan memberi pemahaman kepada anggota tentang pentingnya berserikat.
“Harapan saya selaku ketua PUK PT Musim Mas, management dapat segera memberi salinan/foto copy surat anjuran Ramahati.” Sambungnya