Edukasi

Hak Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Sir Otto Kahn-Freund mengatakan, “Hukum, tentu saja, memiliki sanksi-sanksinya sendiri, secara administratif, pidana, dan sipil, dan dampak mereka tidak bisa disepelekan, tapi dalam hubungan ketenagakerjaan norma-norma hukum

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.