Catatan PUK AIK Sidoarjo Ketika Anggota Meninggal : Advokasi yang 36 Juta dulu.

Sidoarjo KPonline – Pada 5 Mei 2019 lalu,Mantan Ketua PUK SPL FSPMI PT Apie Indo Karunia (AIK) Sidoarjo  yang bernama Agus Prayitno  meninggal dunia karena sakit,sebagai organisasi buruh tentu sudah menjadi kewajiban untuk memperjuangkan hak hak almarhum untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hak hak yang dimaksud sudah diatur di dalam Pasal 166 UU No 13/2003 yang menyatakan bahwa ” Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Bacaan Lainnya

Dengan masa kerja 10 tahun 1 bulan serta upah terakhir sebesar Rp 3,865 juta ,maka dengan aturan diatas ,Ahli waris almarhum berhak mendapatkan Total Pesangon sebesar Rp 103 juta dengan rincian
– Pesangon 18X3,864 =Rp 69,564 juta.
– Penghargaan masa kerja sebesar 4 X 3,864 juta = Rp 15,548 juta.
– Penggantian hak sebesar 15 % = Rp 12,753 juta.
– Sisa Cuti 8X128,8 ribu = Rp 1,545 juta.
-THR sebesar Rp 3,864 juta.

Baik pengurus maupun anggota PUK AIK bahu membahu untuk melakukan advokasi terkait hak tersebut diperusahaan,bagi mereka ini sama halnya dengan memperjuangkan diri sendiri agar suatu saat bila hal sama terjadi maka hak tersebut bisa juga didapatkannya,tentunya ada aspek sosial lain terutama untuk istri dan anak dari almarhum.

Namun pada advokasinya sangat sulit,Pihak Manajemen sepertinya enggan memberikannya meskipun hak tersebut adalah sesuatu yang normatif,yang semestinya bisa langsung diberikan tanpa harus diminta oleh pekerjanya.

Pada dua kali perundingan,Manajemen hanya mau memberikan pesangon hanya setengah dari aturan dan mirisnya itupun akan dicicil sepuluh kali.

Pengurus PUK dan anggota lain pun bersikap untuk terus memperjuangkan ini,pengurus terus melakukan lobby dan anggota mengikuti setiap intruksi yang diberikan oleh pengurus.

Sementara untuk meringankan beban keluarga almarhum,Pengurus pun sembari melakukan pengurusan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat Jaminan Kematian sendiri terdiri dari tiga jenis antara lain
– Santunan Sekaligus sebesar 16,2 juta.
– Santunan Berkala sebesar 24X200rb=4,8 juta.
– Biaya Pemakaman sebesar 3 juta.
– Beasiswa Pendidikan sebesar 12 juta.,Beasiswa ini diberikan karena masa iur almarhum sudah lebih dari 5 tahun dan ahli warisnya masih ada yang berhak untuk mendapatkan.
– Ditambah dengan JHT .

Pada Advokasi ini sebelumnya Pengurus PUK sudah mendatangi Manajemen perusahaan,sehari setelah almarhum meninggal, PUK melaporkan kepada pihak perusahaan agar menonaktifkan kepesertaan BPJS (untuk mendapatkan SK Pemberhentian) mengingat itu menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Manfaat JKM.

Untuk melengkapi Formulir Klaim JKM dan JHT syarat administratif yang lainpun harus dipenuhi  maka pengurus pun mendatangi keluarga almarhum untuk bisa mendapatkan Surat Kematian,Surat keterangan Waris,Kartu Keluarga,Akte Kelahiran,Surat Nikah ,KTP suami istri,Buku Rekening.

Proses di BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit jika tidak ada permasalahan pada surat surat yang menjadi syaratnya.

Menurut yang dilakukan pengurus maka poin penting yang harus ada adalah tanda tangan saksi pada Surat Keterangan Waris,dan kesesuaian nama serta alamat pada dokumen lain mengingat bila ada ketidaksesuaian maka harus ada proses lain yang cukup memakan waktu hingga pencairan .

“Sebenarnya untuk bisa memdapat manfaat JKM ini ahli waris harus mengurus sendiri,namun sebagai serikat pekerja ,PUK merasa berkewajiban untuk membantu hingga tuntas,hingga ahli waris nanti hanya tinggal datang untuk pencairan saja ” seperti yang diungkapkan oleh Ketua PUK AIK Jupriyanto.

Dari catatan diatas tentunya ada pelajaran yang diambil yakni Serikat Pekerja harus memperjuangkan Pesangon anggota yang meninggal karena sudah ada aturan didalam Undang Undang dan untuk meringankan beban ahli waris maka bisa diupayakan terlebih dahulu Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan nya.

Dengan demikian Serikat Pekerja akan lebih ringan dalam memperjuangkan pesangon diperusahaan karena salah satu beban kesulitan keluarga almarhum sudah sedikit terbantu.

(Khoirul Anam)

Pos terkait