Catatan K3 di PLN 2022, 14 Pekerja Tewas dari 30 Kasus Kecelakaan Kerja

Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) selalu menyoroti kasus kecelakaan kerja pada tenaga alih daya. Data yang dikumpulkan oleh Tim Nasional PLN (SPEE FSPMI) tercatat ada 29 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2022 lalu.

Dengan demikian SPEE FSPMI merasa prihatin yang besar sehingga menjadi salah satu tuntutan dalam dua kali aksi unjuk rasa yaitu pada tanggal 2 dan 14 Februari 2023 di Kantor Pusat PLN Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sangat erat kaitannya dengan buruknya sistem alih daya dan lemahnya posisi pekerja karena tidak memiliki Serikat Pekerja sebagai perlindungan hukumnya.

Tim Nasional PLN adalah kepengurusan yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat SPEE FSPMI sejak tahun 2017 untuk merekrut dan mengkordinir pekerja outsourcing di lingkungan PLN.

Hingga kini sudah sekitar sepuluh ribu pekerja outsourcing di bidang kelistrikan mulai dari pembangkitan, trasnmisi hingga di kantor-kantor unit layanan yang sudah menjadi anggotanya mulai dari Aceh hingga Papua.

Tim Nasional ini mengungkapkan di antaranya 14 orang meninggal dari 30 kasus kecelakaan kerja tahun 2022 tersebut. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah lagi karena cukup banyak kasus yang tidak terkonfirmasi.

Aep Risnandar dari Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI mengatakan bahwa PLN dan perusahaan alih daya (PAD) harus mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan. Karena sebagai perusahaan besar yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan kerja pekerjanya, PLN harus memberikan perhatian yang serius pada upaya pencegahan kecelakaan kerja.

“Dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan tersebut. Setelah itu, PLN dan PAD harus mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan,” ujar Aep yang juga punya pengalaman aktif di Bidang K3.

Keseriusan PLN dalam pencegahan timbulnya kecelakaan kerja patut dipertanyakan. Apalagi seorang pekerja organik PLN juga menjadi salah satu korbannya dengan luka bakar berat di Depok pada kasus yang terjadi 8 Desember 2022 di Cibinong.

Umumnya pekerja yang tewas adalah akibat tersengat listrik saat bekerja di jaringan listrik baik bertegangan rendah 220 Volt dan Tegangan Menengah 20.000 Volt. Selain itu, kecelakaan di perjalanan juga menjadi salah satu penyebabnya dan juga terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan karena melakukan pekerjaannya di luar jam kerja.

“Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja di masa depan, PLN dan PAD harus terus meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan memastikan bahwa semua karyawan bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Dengan cara ini, perusahaan dapat memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga reputasinya sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan amanah,” tegas Aep.

Penulis : Deddy Chandra
Foto: Muhammad Julian

Pos terkait