Buruhku Sayang, Buruhku Malang, PPKM Darurat Mengancam PHK Massal Besar-besaran Bagi Buruh

Medan, KPonline – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantui buruh dan pekerja di tanah air. Prediksi ancaman PHK bakal terjadi sejak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bahkan, dikabarkan pemerintah akan memperpanjang masa PPKM Darurat untuk mengantasipasi perluasan pernyebaran wabah Covid-19 hingga bulan Agustus 2021. Oleh pemerintah regulasi PPKM Darurat tersebut berlaku untuk Jawa dan Bali. Namun PPKM Darurat yang direstui Presiden Joko Widado (Jokowi), juga dirasakan di berbagai pelosok nusantara.

Kebijakan PPKM Darurat Covid-19 semacam ‘boom atom’ yang melumpuhkan perekonomian Indonesia. Tak hanya perekonomian yang mandek, juga akan mengancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja dan buruh secara besar-besaran di berbagai daerah.

“PPKM Darurat telah melumpuhkan perekonomian di berbagai sektor. PKKM Darurat itu ditakutkan juga akan berpengaruh terhadap PHK secara besar-besaran. Karena perusahaan yang tak beraktivitas di masa PPKM Darurat ini akan ‘merumahkan’ buruh dan pekerjanya,” ungkap Sekretaris Wilayah Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Sekwil DPP K.SBSI), Arsula Gultom SH mengomentari PPKM Darurat kepada KPonline. Sabtu (17/7/2021).

Kondisi saat ini, kata Arsula kepada awak media, sangat menakutkan seiring dengan terus meluasnya wabah Covid-19 di tanah air. “PPKM Darurat telah menimbulkan polemik di berbagai daerah. Kondisi saat ini tidak dapat dipastikan dan sangat riskan,” beber Arsula.

Menurut aktivis buruh dan pekerja ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah membuat kalangan pekerja dan buruh resah. “Di kalangan K.SBSI sendiri topik PPKM Darurat menjadi pembahasan yang hangat. Karena PPKM ini menyangkut masa depan dan kelangsungan hidup orang banyak terkhusus bagi pekerja/buruh,” ucap Arsula.

K.SBSI menilai, penerapan PPKM Darurat yang berkepanjangan tidak akan tepat sasaran, untuk memperkecil penyebaran Covid-19 di Indonesia. Malahan akan membuat polemik sosial di tengah masyarakat dan melumpuhkan roda perekonomian bangsa.

Arsula berharap, pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli. “Jika PPKM Darurat banyak menuai polemik dan menyengsarakan masyarakat lebih baik dikaji dan dievaluasi. Jangan dipaksakan,” sebut putra daerah Sumatera Utara ini.