Buruh Ungkap 3 Alasan Mendemo Balai Kota

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Dalam aksinya, para buruh menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2018 ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta. Naik 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso mengatakan, setidaknya ada 3 (tiga) alasan mengapa pihaknya melakukan aksi di Balai Kota dan menuntut UMP di revisi.

“Alasan pertama adalah, Anies – Sandi sudah menandatangani kontrak politik dengan Koalisi Buruh Jakarta yang salah satu isinya akan menaikkan UMP DKI lebih tinggi dari PP 78/2015,” kata Winarso. Sayangnya, ketika menetapkan UMP DKI 2018, janji ini diingkari oleh Anies – Sandi.

Sedangkan alasan yang kedua, lanjut Winarso, buruh sudah menggugat UMP DKI Jakarta tahun 2017 di PTUN Jakarta. Tahun 2017, UMP DKI ditetapkan berdasarkan PP 78/2015.

“Setelah digugat, hasilnya PTUN memenangkan gugatan buruh. Penetapan UMP tanpa melakukan survei KHL sebagaimana yang tertuang dalam PP 78/2015 menyalahi aturan, sehingga penetapan UMP harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melakukan survei KHL,” ujarnya.

Sedangkan alasan ketiga adalah Anies – Sandi telah berbohong dan ingkar janji.

“Kami akan menginap di Balai Kota apabila Gubernur tidak merevisi UMP DKI tahun 2018,” pungkas Winarso.