Buruh Tangerang Terus Bergerak Tuntut Upah Layak!

Tangerang, KPonline – Ribuan buruh di wilayah kota dan kabupaten Tangerang kembali turun ke jalan untuk mengawal rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten Tangerang (Depeko dan Depekab), Selasa (7/11/2017).

Di wilayah Kabupaten Tangerang, masa aksi buruh dari FSPMI dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR), jam 11.10 wib menduduki lampu merah Tigaraksa.

Sambil menunggu masa aksi buruh ALTTAR dari wilayah barat dan selatan datang, dengan menggunakan 2 mobil komando, para pimpinan SP/ SB bergantian melakukan orasi di atas mobil komando.

Sempat terjadi insiden kecil, dimana para pimpinan buruh, di datangi dan dipaksa untuk bergerak meninggalkan kawasan lampu merah Tigaraksa oleh aparat kepolisian. Tetapi para pimpinan buruh bersikukuh bertahan, dengan alasan menunggu kawan buruh yang lain yang datang dari wilayah barat dan selatan.

Setelah masa Aksi buruh dari wilayah Barat dan Selatan datang, masa aksi buruh kembali melanjutkan perjalanan menuju kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang tempat berlangsungnya rapat Pleno Depeko.

Di pas fly over Balaraja masa aksi di hadang mobil polisi, beserta beberapa orang anggota kepolisian, dengan maksud rombongan masa aksi buruh tidak naik ke atas fly over. Alasannya Karna takut akan berbuat gaduh di atas dan bergerak kearah pintu tol Balaraja. Rombongan masa aksi buruh akhirnya mengalah dan lewat jalan bawah.

Masa aksi buruh berhasil menduduki lampu merah Balaraja untuk beberapa saat, sebelum melanjutkan perjalanan kearah kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang.

Jam 3 sore, masa aksi buruh sampai di depan kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang. Disana para perwakilan SP/ SB bergantian melakukan orasi diatas empat mobil komando.

Sementara itu dalam rapat Pleno Depekab, hasil akhir rekomendasi dari Depekab terdiri dari dua rekomendasi, antara lain. Dari unsur buruh merekomendasikan besaran angka kenaikan UMK untuk tahun 2018, sebesar Rp. 4.175.000,- Sedangkan pihak Apindo dan Akademisi merekomendasikan untuk kenaikan upah tahun 2018, tetap dengan menggunakan perhitungan PP 78/2015.

Sedangkan untuk pihak pemerintah (Disnaker kabupaten Tangerang) tidak membuat pernyataan tertulis tentang rekomendasi kenaikan upah untuk tahun 2018.

Surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang di hantarkan kepada Bupati, untuk di tindak lanjuti selanjutnya merekomendasikan hasilnya ke pihak Gubernur.

Menurut Rasukan selaku dewan Pengupahan dari unsur buruh FSPMI, menyatakan bahwa “untuk pihak Pemerintah, walaupun tidak memberikan pernyataan rekomendasi besaran angka kenaikan upah secara tertulis. Pihak pemerintah memberikan gambaran, bahwa kenaikan upah, harus sesuai dengan perundang – undangan yang masih/ berlaku di negara Indonesia.”

Kontributor Tangerang, RD Rizal N