Buruh Kembali Bergerak Kawal Uji Formil Undang-Undang Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi virtual pada Kamis,12 Agustus 2021 jam 10.00 – 12.00 Wib, mengawal uji formil undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja).

Aksi virtual diikuti ribuan buruh di berbagai daerah seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Tangerang Cilegon, Banten, DKI Jakarta, Cirebon, Jepara, Mojokerto, Batam, Bandung dan daerah-daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Aksi virtual kali ini menyuarakan penolakan terhadap UU No.11 Tahun 2015 tentang Cipta kerja, satu suara buruh Indonesia meminta pemerintah membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja karena sangat menyengsarakan buruh dan rakyat Indonesia.

Buruh juga meminta pemerintah berupaya menurunkan penyebaran covid-19 dengan mempercepat pemberian vaksinasi kepada masyarakat Indonesia. Buruh meminta pemerintah juga memperhatikan banyaknya gelombang PHK di berbagai wilayah dampak dari berlaku UU Cipta Kerja.

Kepada Media Perdjoeangan, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan anggota KSPI.

“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia, yang ke 76 tahun,” kata Said Iqbal.

Dalam aksi ini, buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan, yaitu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan Covid 19, cegah gelombang PHK, dan terakhir berlakukan UMSK pada 2021.

Mengingat saat ini masih dalam masa PPKM Level 4, aksi ini hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan, dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Secara tegas Said Iqbal menyerukan kepada Federasi anggota KSPI, bahwa tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor walikota atau bupati.

“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10 sampai dengan 20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand satinizer,” pungkasnya.

Di depan Kantor Sekretariat KC FSPMI Bekasi, Tambun Selatan, puluhan buruh juga menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan 3 tuntutan yaitu Cabut Omnibus Law, Batalkan Undang Undang Cipta Kerja, dan Segera Tetapkan UMSK 2021. (Yanto)

Pos terkait