Buruh Karawang Geruduk Kantor Menko Perekonomian, Ini Alasannya

Jakarta, KPonline – Awalnya adalah surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor UND-44/D.IV.M.EKON/05/2017. Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Rudy Salahuddin itu mengundang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan Bupati Karawang; untuk hadir dalam rapat pembahasan penyelesaian penegatapan UMSK Karawang.

Disebutkan dalam surat tersebut, rapat ini adalah menindaklanjuti pertemuan dengan APINDO Kabupaten Karawang tanggal 15 Mei 2017, terkait penetapan UMSK di Kabupaten Karawang yang tidak mengacu pada Pasal 49 PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Pasal 11 Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tengang Upah Minimum, sebagai tindak lanjut dari perundingan penetapan UMSK Karawang untuk Tahun 2017 antara Asosiasi Sektor dan Serikat Pekerja tanggal 22 Desember 2016 yang belum mendapatkan kesepakatan.

Mengetahui hal ini, kalangan serikat buruh di Karawang berang. Mereka menganggap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengintervensi penetapan upah. Para buruh yang telah tergabung di dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang ini pun menilai bahwa penetapan upah minimum sekotral ini sudah harus ditetapkan dan juga disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Berikut ini beberapa hal terkait UMSK Karawang:

1. Bahwa upah minimum sektoral sudah disepakati dalam berita acara dan tata tertib dewan pengupahan Kabupaten Karawang pada tanggal 22 Desember 2016.

2. Bahwa nilai upah minimum sektoral Kabupaten Karawang 2017 yang disepakati sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang

3. Bahwa KBPP telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa tata tertib dan mekanisme penetapan UMSK Karawang 2017 melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten tidak bertentangan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota.

4. Bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Karawang tahun 2017 telah diputuskan dan disahkan dalam rapat pembahasan dan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat 5 Mei 2017

5. Bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota.