Buruh Jawa Tengah Suarakan Tuntutan Keadilan Sosial dan Kepastian Kerja di Momentum May Day 2026

Buruh Jawa Tengah Suarakan Tuntutan Keadilan Sosial dan Kepastian Kerja di Momentum May Day 2026

Semarang, KPonline – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan Aliansi Buruh Jawa Tengah untuk kembali menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini masih membebani kaum pekerja. Dalam press rilis yang disampaikan pada Jumat (1/5/2026), Aliansi Buruh Jawa Tengah menegaskan bahwa perjuangan buruh saat ini bukan hanya persoalan upah, tetapi juga menyangkut masa depan dunia kerja, keberlangsungan industri nasional, serta keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Aliansi Buruh Jawa Tengah yang terdiri dari elemen federasi serkat pekerja FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, FSP Aspek Indonesia, FSP Semar, FSPIP dan FSP ISI ini menilai situasi ekonomi global yang tidak menentu telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan buruh. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), maraknya praktik outsourcing, rendahnya perlindungan sosial, hingga lemahnya penegakan hak berserikat masih menjadi persoalan nyata yang dirasakan pekerja di berbagai sektor industri.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih membuka ruang fleksibilitas kerja yang berlebihan dan memperluas praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Selain itu, Aliansi Buruh Jawa Tengah dengan tegas menolak sistem outsourcing dan praktik upah murah atau HOSTUM. Sistem tersebut dianggap menciptakan ketidakpastian kerja, menurunkan kesejahteraan pekerja, serta menjadikan buruh sebagai korban eksploitasi modern.

Buruh juga menyoroti ancaman PHK yang semakin meningkat akibat tekanan ekonomi global, perang internasional, dan derasnya arus impor yang melemahkan industri nasional. Sejumlah sektor seperti manufaktur, tekstil, dan industri padat karya disebut mulai melakukan efisiensi tenaga kerja yang berpotensi memicu gelombang PHK besar-besaran.

Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan keselamatan kerja jutaan buruh Indonesia.

Dalam bidang perpajakan, Aliansi Buruh Jawa Tengah meminta adanya reformasi kebijakan pajak yang lebih berpihak kepada pekerja. Pajak terhadap THR, bonus tahunan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan dana pensiun dinilai memberatkan buruh karena hak-hak tersebut merupakan hasil kerja dan jaminan masa depan pekerja.

Tak hanya itu, buruh juga mendesak pemerintah menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri nikel, serta melakukan moratorium pendirian pabrik baru di industri semen akibat kondisi over supply nasional yang dinilai dapat memperparah ancaman PHK.

Dalam pernyataannya, Aliansi Buruh Jawa Tengah turut mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Buruh menilai korupsi menjadi salah satu penyebab ketimpangan sosial dan lemahnya kesejahteraan rakyat.

Di sektor pelayanan publik, buruh mendesak pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu agar para pekerja mendapatkan kepastian kerja dan hak yang setara. Selain itu, pemerintah juga diminta segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi, khususnya bagi pekerja perempuan.

Aliansi Buruh Jawa Tengah juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pengemudi ojek online agar potongan tarif aplikasi diturunkan menjadi maksimal 10 persen karena potongan yang tinggi dinilai sangat membebani pendapatan para driver ojol.

Sementara di tingkat daerah, buruh menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah agar pekerja sektor tertentu memperoleh upah sesuai risiko dan produktivitas kerja. Buruh juga menolak segala bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang masih terjadi melalui intimidasi, mutasi, PHK, hingga kriminalisasi aktivis buruh.

Aliansi Buruh Jawa Tengah juga menegaskan prinsip “Sama Merk, Sama Kerja, Sama Upah” harus diterapkan di seluruh perusahaan guna menghapus diskriminasi pengupahan antar pekerja dalam satu grup usaha. Selain itu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi juga harus diperkuat mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial, kepastian kerja, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Aulia Hakim selaku Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah.

(sup)