Jepara, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 naik sebesar 24,47 persen, Senin (11/11/2024).
Persentase kenaikan tersebut didasarkan dari hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dari total 4 pasar yang ada di Jepara.
Buruh meminta upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Permintaan ini dilakukan seiring dengan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh.
Oleh karena itu, buruh KC FSPMI Jepara Raya melalui keterwakilannya dibidang pengupahan menyampaikan agar pemerintah daerah di Jepara untuk tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam menghitung kenaikan upah minimum di Jepara tahun 2025.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pemerintah dalam menetapkan UMK Jepara tahun 2025 sesuai dengan norma yang diputuskan oleh MK dan taat secara konstitusi.
“Yang pertama, kita meminta kepada pemerintah daerah di Jepara dalam menetapkan UMK Jepara tahun 2025 untuk tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Kita meminta dengan tegas agar dalam penetapannya menggunakan kebutuhan hidup layak,” ucap Eko Martiko yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Kedua, MK sudah mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, dimana sebanyak 21 pasal dikabulkan termasuk pengupahan. Perlu kita sampaikan kepada pemerintah daerah di Jepara terkait hasil putusan MK, jika formulasi penetapan upah minimum sudah tidak ada lagi memuat aturan batas atas dan batas bawah. Serta yang terpenting adalah formulasi penetapan upah minimum akan kembali kepada kebutuhan hidup layak (KHL),” imbuhnya.
Eko menambahkan jika aksi unjuk rasa sewaktu-waktu dapat digelar oleh buruh untuk dalam rangka menuntut kenaikan UMK Jepara tahun 2025 sesuai kebutuhan hidup layak yakni sebesar 24,47 persen dan mengawal putusan MK agar dijalankan sesuai amanah konstitusi.
“Aksi unjuk rasa kemungkinan kapan saja bisa kita lakukan sembari melihat perkembangan rapat dewan pengupahan seperti yang saat ini berlangsung. Tuntutan kita sama, pertama naikkan UMK Jepara tahun 2025 sebesar 24,47 persen. Kedua kita mengawal putusan MK di tingkatan daerah agar dijalankan sesuai amanah konstitusi,” tutup Eko.
Penulis : Dedi