Buruh Batam Desak Pemberlakuan UMSK

Buruh Batam Desak Pemberlakuan UMSK

Batam, KPonline – Hari ini (20/04/2016), ratusan buruh Batam kembali menggeruduk Kantor Gubernur di Graha Kepri Batam untuk menuntut Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam Tahun 2016.

Butuh juga menolak Keppres No 19 tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang di dalamnya membatasi kebebasan berserikat, dimana dalam satu perusahaan hanya boleh ada satu forum atau serikat buruh saja. Selain dua tuntutan tersebut buruh Batam juga mendesak di cabutnya PP 78 tahun 2015 dan menolak kriminalisasi aktivis buruh.

Surat nomor 051/0264/SET yang di tandatangani Wakil Gubernur Kepri Nurdi Basirun ini menyebutkan bahwa surat Walikota Batam nomor 22/TK/II/2016, belum terlihat adanya langkah-langkah bahwa Walikota telah melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat 2 PP 78 tahun 2015, yaitu penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Propinsi atau Dewan Pengupahan Kota.

Sebelumnya, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Suprapto kepada kontributor KP Batam mengatakan kebiasaan birokrat Kepri yang saling lempar bola ini sangat merugikan nasib buruh

“Kami seperti diping-pong. Habis pengajuan dari Wali Kota ke gubernur, gubernur balik lagi ke Wali Kota. Jadi mutar-mutar saja, Sementara Mekanisme telah dijalankan. Bahkan, melalui diskusi panjang telah disepakati. Namun hingga saat ini, belum juga dijalankan dan ditetapkan oleh Pemprov Kepri. Malah Plt. Gubernur terdahulu, pak Agung Mulyana hanya menerbitkan satu SK UMK yakni sebesar Rp 2,99 juta. Itu sama saja menyamaratakan seluruh jenis pekerja di Batam, baik di mall, galangan kapal dan eletronik,” ujarnya.

“Pada surat terakhir Plt. Gubernur pada  Februari 2016 yang lalu kepada walikota Batam hanya meminta perubahan draft dari UMKU menjadi UMS dan itu sudah di lakukan di tingkat kota, dan hasilnya juga sudah di kirim kembali,” ungkap Suprapto.

Sementara Surat rekomendasi DPK Batam tentang upah sektoral atau kelompok usaha yang telah disepakati pada 7 Oktober 2015dan menyebutkan, upah kelompok 1 senilai Rp 3,5 juta, kelompok 2 Rp 3,4 juta dan kelompok 3 Rp 3,19 juta. (*)

Kontributor: Suhari Erte