Buntut Penutupan PT Sosro Mojokerto, Buruh Segel Pintu Masuk Pabrik

Mojokerto, KPonline – Mulai tanggal 10 Maret 2018 salah satu anak perusahaan Sosro yang berlokasi di Pungging, Mojokerto dinyatakan tutup. Hal ini sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan oleh perusahaan PT. Sinar Sosro. Penutupan perusahaan minuman teh kemasan ini terjadi karena adanya permasalahan industrial dengan para pekerjanya yang tidak ada titik temu.

Awalnya para pekerja mendirikan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kemudian 10 orang pengurus serikat tiba-tiba dimutasi ke unit lain yang lokasi perusahaannya berada di luar pulau. Penolakan dan perlawanan pun dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Sinar Sosro hingga menggelar aksi mogok kerja didepan pabrik karena beberapa kali perundingan tidak membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Serangan Fajar PT. Sinar Sosro di Awal Maret

Dalam pemberitahuan mogok kerja, terhitung pada 10 Maret ini mogok kerja diakhiri sehingga PUK mewajibkan seluruh pekerja kembali melaksanakan tugasnya masuk kerja dan bekerja seperti biasanya. Namun bersamaan dengan itu, per tanggal yang sama perusahaan memberitahukan adanya penutupan perusahaan (lock out). Buntut surat tersebut, PUK segera menindaklanjuti dengan memberitahukan ke Polres Mojokerto untuk melakukan pengamanan aset perusahaan dengan mendirikan tenda di depan pintu masuk perusahaan.

Pengamanan aset ini dilakukan sampai seluruh anggota FSPMI dipekerjakan kembali dan mendapatkan haknya sebagaimana kepastian hukum yang berlaku.

Suasana buruh Sosro di dalam tenda juang

Salah seorang oknum perusahaan sempat mencoba membenturkan pekerja dengan pengurus serikat pekerja. Oknum tersebut mengajak para pekerja masuk ke dalam perusahaan untuk bekerja seperti semula dan menyuruh mengabaikan keputusan pengurus. Namun ajakan tersebut bisa digagalkan oleh pengurus PUK dan para pekerja diberikan penjelasan.

Buruh kompak amankan aset, pengamanan aset ini dilakukan sampai seluruh anggota FSPMI dipekerjakan kembali dan mendapatkan haknya sebagaimana kepastian hukum yang berlaku.

PUK beralasan melalui pemberitahuan perusahaan tersebut sudah dinyatakan bahwa perusahaan ditutup, artinya di dalam perusahaan tidak ada lagi aktifitas kerja sama sekali. Untuk menjaga aset dan hal-hal yang tidak diinginkan, siapapun pekerja dilarang masuk ke lokasi perusahaan sampai perusahaan itu sendiri yang mencabut pemberitahuan tersebut.

Pimpinan Cabang FSPMI sektor Aneka Industri, Eka Hernawati mengatakan, ” Proses negoisasi masih berlanjut, kami yakin perusahaan bisa bertindak adil dan tidak dikendalikan oleh mafia hukum. Kami paham, nama besar sosro dan nasib anggota kami dipertaruhkan, ” Urai Eka usai diwawancarai di dalam tenda aksi, Kamis (15/3/18)

Hingga berita ini dirilis, dalam negoisasi ada sinyal positif dan untuk berjaga-jaga pintu gerbang perusahaan di kunci oleh para pekerja.(Suwanto/Sugihantoro)

Pos terkait