Pelalawan, KPonline – Masih banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Ketenagakerjaan (TK) maupun BPJS Kesehatan. Tindakan ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang merampas hak pekerja atas jaminan sosial. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pekerja penerima upah (PU), tanpa terkecuali, wajib hukumnya didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program BPJS TK dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan atau pemberi kerja adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memastikan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial. Pekerja yang kerap menjadi korban adalah mereka yang berstatus kontrak, outsourcing, buruh harian lepas, maupun pekerja tetap. Pengawasan dan penindakan berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, serta Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pelanggaran ini sering terjadi sejak awal masa kerja, bahkan pada hari pertama pekerja mulai menjalankan tugasnya. Beberapa perusahaan berdalih masih dalam masa percobaan atau statusnya belum tetap. Padahal menurut peraturan, status pekerjaan tidak menjadi alasan untuk menghindari kewajiban pendaftaran ke BPJS jika pekerja menerima upah secara rutin.
Seorang calon pekerja dengan inisial AR mengalami penolakan saat melamar pekerjaan di salah satu perusahaan kontraktor yang merekrutnya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Penolakan tersebut terjadi karena status kepesertaannya di BPJS Kesehatan dinyatakan tidak aktif. Kejadian ini menunjukkan bahwa selain merupakan kewajiban hukum perusahaan, kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial kini juga menjadi syarat administrasi penting dalam proses perekrutan.
Praktik ini terjadi di berbagai sektor, baik formal maupun informal, termasuk di kawasan industri, perkebunan, pertambangan, hingga sektor ritel. Di beberapa daerah seperti Provinsi Riau, pengawasan yang lemah membuat pelanggaran ini cukup masif, khususnya di perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang mengelola tenaga kerja dalam jumlah besar.
Tanpa perlindungan BPJS, pekerja tidak memiliki jaminan jika mengalami kecelakaan kerja, sakit, melahirkan, hingga pensiun. Hal ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan. Selain itu, tindakan perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban BPJS mencerminkan pengabaian terhadap hak dasar pekerja dan tidak sesuai dengan semangat keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian pelayanan publik tertentu, bahkan pencabutan izin usaha. Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana. Pekerja yang dirugikan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja, BPJS, atau melalui serikat pekerja untuk mendapatkan pendampingan.
Harapan dan Seruan
Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Serikat pekerja juga perlu berperan aktif dalam mengadvokasi hak-hak pekerja. Kepatuhan terhadap program jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan dan berkelanjutan.