Bipartit II PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Ukui Kabupaten Pelalawan Belum Capai Kesepakatan, Perselisihan Hak Pensiun Ibu Poniati Berlanjut ke Tahap Tripartit

Bipartit II PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Ukui Kabupaten Pelalawan Belum Capai Kesepakatan, Perselisihan Hak Pensiun Ibu Poniati Berlanjut ke Tahap Tripartit

Pelalawan, KPonline-Pertemuan Bipartit II antara PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan manajemen perusahaan belum menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian hak pensiun pekerja atas nama Ibu Poniati. Perbedaan pandangan mengenai besaran hak yang harus dibayarkan menyebabkan kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga perkara tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap tripartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua PUK SPPK-FSPMI PT IIS Kebun Ukui, Jiwanto, bersama jajaran pengurus serikat pekerja. Sementara pihak perusahaan diwakili oleh Kepala Tata Usaha (KTU) PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui, Sahat Mulia Arta Silalahi.

Dalam perundingan tersebut, PUK SPPK-FSPMI mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, meminta perusahaan memenuhi hak pensiun Ibu Poniati sebesar Rp80 juta.sesuai Peraturan Pemerintah (PP)No. 40 ayat 2 dan 3 tahun 2021 dan UU No. 6 tahun 2023 pasal 156 ayat 1 – 3, yang mengatur tentang hak karyawan secara pesangon berdasarkan masa kerja dan uang penghargaan masa kerja.Kedua, mengajukan perubahan status karyawan klinik atas nama Ciciliani Sitorus menjadi SKU-H mengingat yang bersangkutan telah bekerja selama kurang lebih lima tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak manajemen menyatakan hanya mampu memberikan pembayaran sebesar Rp30 juta kepada Ibu Poniati. Sedangkan terkait pengajuan status Ciciliani Sitorus menjadi SKU-H, perusahaan menyampaikan akan melakukan evaluasi kinerja selama tiga bulan ke depan hingga September 2026 sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian argumentasi dari masing-masing pihak, perundingan belum menghasilkan kesepakatan terkait hak pensiun Ibu Poniati. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut ke tahap tripartit sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Sementara untuk pengajuan Ciciliani Sitorus menjadi SKU-H, disepakati untuk dilakukan peninjauan dan evaluasi kinerja selama tiga bulan ke depan hingga September 2026.

Ketua PUK SPPK-FSPMI PT IIS Kebun Ukui, Jiwanto, menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal proses penyelesaian hak pensiun Ibu Poniati hingga memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses dialog yang telah berjalan melalui forum bipartit. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan dapat dipenuhi secara layak. Karena belum ditemukan titik temu dalam perundingan ini, maka kami sepakat menempuh mekanisme tripartit sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jiwanto.

Terkait pengajuan status Ciciliani Sitorus menjadi SKU-H, Jiwanto menyatakan pihak serikat menghormati proses evaluasi yang akan dilakukan perusahaan selama tiga bulan ke depan. Namun demikian, serikat akan tetap melakukan pengawalan agar proses penilaian berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi pekerja.

“Kami berharap evaluasi yang dilakukan perusahaan benar-benar berdasarkan kinerja dan kebutuhan pekerjaan, sehingga dapat memberikan kepastian status kerja yang lebih baik bagi pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” tambahnya.

PUK SPPK-FSPMI PT IIS Kebun Ukui berharap penyelesaian pada tahap tripartit nantinya dapat menghasilkan solusi yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak anggotanya melalui mekanisme hubungan industrial yang tersedia.

Pertemuan Bipartit II ini menjadi bukti bahwa komunikasi antara serikat pekerja dan manajemen tetap berjalan melalui jalur musyawarah dan dialog. Meskipun belum menghasilkan kesepakatan akhir, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menghormati.