Bipartit I dan II Dead lock, PUK SPAI FSPMI PT Rentama laporkan PT Rentama Sub-kontraktor PT RAPP ke Disnaker Kabupaten Pelalawan

Bipartit I dan II Dead lock, PUK SPAI FSPMI PT Rentama laporkan PT Rentama Sub-kontraktor PT RAPP ke Disnaker Kabupaten Pelalawan

Pelalawan,KPonline – Setelah dilakukan nya Bipartit I dan II Dead lock antara PUK SPAI FSPMI PT RENTAMA Dengan management PT RENTAMA,maka dari itu Selasa tanggal 18/10/2022 Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Rentama resmi melaporkan Perusahaan PT Rentama ke Disnaker Kabupaten Pelalawan.

Gagalnya Perundingan bipartit I, dan bipartit II belum menemukan solusi,pihak manajemen PT Rentama tetap tidak mau mempekerjakan ketujuh orang pekerja yang di rumahkan.

Pemulangan tujuh orang pekerja pengurus pimpinan unit kerja PUK SPAI FSPMI PT Rentama mengambil langkah agenda perundingan Bipartit pertama pada tanggal 10/10/2022 yang di laksana kan di aula kantor menagement PT Rentama akan tetapi dari pihak menagement PT Rentama tidak bisa hadir dalam agenda tersebut.

Gagalnya hasil perundingan Bipartit pertama maka PUK SPAI FSPMI PT Rentama menindak lanjuti dengan mengambil langkah Bipartit kedua pada tanggal 13/10/2022 di aula kantor menagement PT Rentama yang di hadiri oleh direktur PT Rentama dan menager PT Rentama.

Pihak PT Rentama mengambil keputusan terdahap pekerja yang di pulangkan yaitu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tidak adanya area kerja untuk ketujuh pekerja tersebut,di karena posisi kerja mereka sudah di gantikan,adanya pekerja yang di pulangkan itu pun tidak terima dengan keputusan yang di berikan terhadap menagement PT Rentama dengan alasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti belum adanya surat peringatan/warning pekerja.

“Apabila tidak ada respons dari surat tripartit yang kami masukan ini, selama enam hari kerja kita akan gelar aksi damai”.ungkap aditya Rahman Selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT Rentama