BHL PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group Menangkan Gugatan di PHI

Medan, KPonline – Perbuatan sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) diperusahaan perkebunan swasta dan BUMN yang dilakukan kepada Buruhnya bukanlah rahasia umum lagi di Negeri ini.

Berbagai cara dihalalkan oleh management dan owner perusahaan demi meraup sejumlah keuntungan, Buruh yang hakekatnya adalah seorang manusia dianggap tidak berbeda dengan seekor sapi “diperah, dihisap” seperti inilah perlakuannya.

“Buruh yang membangkang karena menuntut keadilan dipijak, dimutasi hingga di pecat” hukum diukur dengan sejumlah uang ” yang punya uang dialah yang benar” mungkin seperti inilah prinsip dari tuan- tuan Kebon itu.

Tetapi prinsip tersebut tidaklah selalu bisa benar, hal ini seperti gugatan Buruh Harian Lepas (BHL) yang kebanyakan perempuan- perempuan renta dan sudah janda, atas kegigihan mereka melawan perusahaan perkebunan PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, Kebun Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas I.A.Medan, memenangkan gugatan para BHL ini.

Kemenangan BHL ini tertuang pada Putusan Pengadilan No:44/Pdt.Sus-PHI/PN.MDN tanggal 21 September 2021 dan menghukum tergugat PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group untuk membayar hak-hak penggugat Rp 310.000.000.(Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)

Jonni Silitonga,SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari BHL ini saat dikonfirmasi oleh Koran Perdjoeangan Online Selasa (05/10),mengatakan.

“Perjuangan untuk menuntut hak- hak para BHL ini bukanlah persoalan yang mudah atau gampang, butuh perhatian extra, sebab yang kita lawan adalah perusahaan raksasa yang uangnya tidak berseri.

Tetapi walaupun perusahaan tesebut adalah perusahaan raksasa, kami sedikitpun tidak terpengaruh, sebab kami yakin bahwa apa yang diperjuangkan oleh para BHL ini adalah tentang sebuah kebenaran,dimana dalam kebenaran itu ada keikut sertaan Tuhan, sehingga atas kuasa dan izin dari Tuhanlah maka kami berhasil memenangkan gugatan ini “Kata Jonni Silitonga.

Sementara Wardin Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping BHL ini pada tingkat Perundingan Tripartit di Disnaker Labuhanbat, saat diminta pendapatnya, mengatakan.
“Kemenangan gugatan BHL PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ini, sekaligus sebagai bukti dan fakta, bahwa penerapan prinsip, kreteria dan indikator Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) di PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, diduga hanya sebagai pelengkap pemenuhan persyaratan untuk penjualan Crude Palm Oil ( CPO) nya, agar seolah-olah sudah menenuhi standard, padahal dengan bukti putusan pengadilan tersebut dapat diduga CPO dari PT Pangkatan Indonesi MP.Evan Group masih kotor bercampur keringat manusia” Ujarnya.

Lanjutnya.
“Dari sini juga dapat kita simpulkan bahwa proses audit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasinya, tidak transparan dan accuntable, dan dapat diduga proses audit sertifikasinya sarat dengan praktik rekayasa.

Dan dugaan praktik rekayasa pada pelaksanaan audit sertifikasi adalah wajar- wajar saja, karena keberadaan lembaga sertifikasi ini dikontrak oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Gruop, yang secara otomatis tidak akan mengungkap fakta – fakta ketidak sesuaian dengan RSPO yang terdapat di PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group” Pungkasnya. (Anto Bangun)