Besok Sidang Uji Formil di MK, FSPMI DKI Siap Aksi Kibarkan Merah Putih

Jakarta, KPonline – Rencana aksi 5 Agustus 2021 ditunda dengan mempertimbangkan diperpanjangnya massa PPKM Darurat, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada 5 Agustus menjadi aksi Kibarkan Bendera Merah Putih serentak di 1000 pabrik di 24 provinsi pada tanggal 12 Agustus 2021 besok.

“Buruh tetap menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI,” ujar Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso.

Bacaan Lainnya

FSPMI KSPI berencana mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, buruh menuntut pembatalan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena terbukti tidak ada niat baik pemodal untuk kesejahteraan buruh.

Yang kedua buruh meminta pemerintah menyelamatkan nyawa pekerja dan masyarakat dengan peningkatan vaksin gratis untuk buruh guna mencegah penularan Covid-19.

“Buruh menuntut pemerintah menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.” tambah Winarso yang juga ketua Perda KSPI DKI, Rabu 11 Agustus.

Ketiga, buruh menuntut pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan-perusahaan yang mampu. Meski aksi sempat ditunda, Winarso mengatakan buruh FSPMI DKI Jakarta siap melaksanakan aksi esok hari dan tetap mengkampanyekan tuntutan-tuntutannya kepada pemerintah.

Aksi besok juga dalam rangka mengawal sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi dimana KSPI akan membongkar fakta dan data ihwal adanya cacat formal dan prosedural Undang-undang Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya. Selain itu, buruh akan membuktikan bahwa adanya undang-undang sapu jagad menyengsarakan kaum pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

(Jim).

Pos terkait