Besok, Anwar Bessy Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Utara Atas Laporan Pengusaha

Jakarta, KPonline – Setahun berlalu, kasus Anwar Bessy yang merupakan buruh Indomaret anggota SPAI FSPMI DKI Jakarta yang sempat di tahan di Polres Jakarta Utara pada rabu malam 14 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wib terkait aksi massa spontan kala itu sehubungan dengan penolakan THR di potong 50% yang mengakibatkan pecahnya dinding yang terbuat dari gypsun milik perusahaan yang bila di hitung rupiah, nilainya tak sebanding dengan Jumlah milyaran hasil potongan THR ribuan buruh Indomaret.

Anwar Bessy dilaporkan ke polisi atas ada dugaan perusakan barang oleh manajemen perusahaan tersebut.

Menurut sejumlah perangkat FSPMI,. tindakan PT. Indomarco Prismatama terlalu berlebihan dengan membuat laporan polisi.

“Wajar kok buruh tuntut haknya dan Indomaret perusahaan yang tak terdampak Covid19 dan memang seharusnya perusahaan bayar full THR sesuai perundang undangan.” tegas Ketua PC SPAI FSPMI DKI, Kardinal.

“Apalagi proses perundingan sudah disepakati sebelumnya, namun malah perusahaan secara sepihak batalkan musyawarah dan secara sepihak pula melakukan pembayaran potong THR50% via transfer.” tambahnya.

“Masa gara gara dinding pecah harga gak seberapa buruh yang sudah bekerja puluhan tahun menguntungkan perusahaan mau di masukin penjara. Apa lagi tuntutan sederhana sekedar THR yang memang rutin di terima setiap tahun guna merayakan hari berbahagia lebaran bersama anak dan istri mereka.” tegasnya lagi.

Informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan dari tim advokasi FSPMI DKI beserta tim LBH DPP FSPMI, Anwar Bessy akan menjalani sidang perdana terkait laporan kasus pidana ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajahmada, Petojo, Jakarta Utara.

Dalam kesempatan yang sama, pangkorda Garda Metal DKI berharap besok kamis siang (6/5) puluhan massa anggota Garda Metal maupun massa anggota FSPMI DKI bisa bersolidaritas mensupport Anwar Bessy yang juga merupakan anggota Garda Metal DKI untuk menjalani sidang perdananya. (Jim)