Tangerang, KPonline – KPonline-Selain Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depeko), Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko), menggelar rapat Pleno Penetapan UMK untuk kenaikan tahun 2018, pada hari ini, Kamis, 02/11/2017.
Rapat Pleno Depeko digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol kota Tangerang.
Dalam Agenda rapat Pleno Depeko yang di hadiri oleh unsur dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Apindo & Kadisnaker kota Tangerang, unsur Pemerintah, dan unsur Perguruan tinggi/ Akademisi, menghasilkan beberapa rekomendasi.
Berikut rekomendasi hasil rapat Pleno Dewan Pengupahan kota Tangerang (Depeko):
1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur SP/ SB tetap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan menyatakan untuk UMK tahun 2018 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) versi Pekerja sebesar Rp. 3.943.829,- (Tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu depan ratus dua puluh sembilan rupiah). Atau 19,7% (Sembilan belas koma tujuh persen) dari UMK tahun 2017.
2. Bahwa unsur Pengusaha (Apindo & KADIN), unsur Pemerintah, dan unsur Perguruan tinggi/ Akademisi, menyatakan bahwa penetapan UMK untuk tahun 2018 tetap sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 3.582.076,- (Tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh enam) atau 8,71% (Delapan koma tujuh puluh satu persen).
3. Rekomendasi UMK tahun 2018 akan di kirimkan ke Provinsi paling lambat pada tanggal 10/11/2017.
Menurut keterangan ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Ahmad Jumali, Angka tersebut sudah di sampaikan secara tertulis oleh para ketua Serikat Pekerja/ Buruh secara informal kepada Walikota Tangerang, diluar rapat Depeko, di acara audiensi hari Selasa, 31/10/2017.
Ketua ketua SP/ SB se-kota Tangerang juga menyampaikan tuntutan kepada Walikota dalam merekomendasikan UMK ke Gubernur, untuk tidak memakai PP 78/2015.
Dua hari sebelumnya, para pimpinan SP/ SB, Depeko, LKS se- kota Tangerang sudah melakukan konsolidasi persamaan penyampaian tuntutan terhadap kenaikan upah minimum kota sebesar Rp. 650.000,-
Pernyataan ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Ahmad Jumali senada dengan pernyataan Tukimin selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yang memberikan informasi kepadanya.
Kontributor Tangerang, RD. Rizal N