Bekerja Saat Pemilu, Apakah Termasuk Lembur?

Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh PT. Indofood cbp Sukses Makmur divisi kemasan. | Foto: Hendra

Pertanyaan:

Bekerja Saat Pemilu Legislatif, Apakah Termasuk Lembur?

Bacaan Lainnya

Mohon pencerahan dari Hukumonline. Di perusahaan tempat saya bekerja, libur pileg kemarin hari Rabu, 09/4/14 diganti ke hari Sabtu 12/4/14. Kami sudah kirim surat terkait untuk tidak diganti hari liburnya. Di surat tersebut kami lampirkan UU Nomor 8 tahun 2012, Keputusan KPU, SE Menakertrans, Keppres, yang menyatakan hari pada saat pileg tersebut dilaksanakan adalah hari libur nasional, dan PKB kami mengatur hal itu. Di pasal PKB kami, libur nasional ditentukan oleh pemerintah, perusahaan tetap pada keinginannya untuk mengganti hari libur sesuai dengan Instruksi Presdir (saco). Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana cara agar karyawan yang masuk pada hari libur pengganti tersebut dibayar lembur? Karena hari Sabtu merupakan hari libur menurut kalender kerja kami dan apa sanksi kepada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah RI? Dalam hal ini Presiden Direktur ada yang orang Jepang dan orang Indonesia. Terima kasih.
KF HARAHAP

Jawaban:
TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, kami berkesimpulan yang Anda maksud dengan pileg adalah “Pemilihan Umum Anggota Legislatif (“pemilu legislatif”) yang diselenggarakan pada Rabu, 9 April 2014 lalu.

Pada pengaturannya, penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (“pemilu legislatif”) memiliki beberapa tahapan, yakni salah satunya adalah pemungutan suara (lihat Pasal 4 ayat (2) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah – “UU Pemilu Legislatif”).

Anda benar bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pemilu Legislatif, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Adapun dasar hukum yang menyatakan bahwa pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional adalah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional (“Keppres 14/2014”) yang berbunyi:

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan.”

Dari sini jelas diketahuibahwa penyelenggaraan pemilu legislatif yang lalu merupakan hari libur nasional yang resmi ditetapkan oleh pemerintah. Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya keppres tersebut maupun peraturan perundang-undang lain yang terkait tidak memuat sanksi pidana bagi pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya pada saat pemilu legislatif, dengan catatan karyawan menyetujuinya dan pengusaha membayar upah kerja lembur.

Lalu bagaimana jika perusahaan mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri

Mengacu pada pasal di atas, artinya, pengusaha bisa mempekerjakan buruh pada hari libur resmi namun dengan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur. Oleh karena itu, apabila pada 9 April 2014 yang ditetapkan sebagai hari libu resmi tersebut Anda dan karyawan lain di kantor Anda sepakat untuk bekerja, maka Anda dan karyawan lainnya wajib dibayar upah kerja lemburnya oleh pengusaha.

Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, dapat dilihat perhitungannya dalam Pasal 11 huruf b dan c Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, yaitu sebagai berikut:

b. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Melihat pada ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur Anda saat bekerja pada Rabu, 9 April 2014.

Selanjutnya kami menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai penggantian hari libur resmi pada 9 April 2014 menjadi 12 April 2014 yang jatuh pada hari Sabtu. Dengan asumsi bahwa hari kerja kantor Anda adalah 5 (lima) hari seminggu, berarti hari Sabtu merupakan hari libur berdasarkan kalender kerja kantor Anda. Menurut hemat kami, tidak adil apabila penggantian libur pemilu legislatif tersebut dipindahkan ke hari Sabtu yang mana memang merupakan hari libur. Namun demikian, Anda dan karyawan lain tetap bisa menuntut hak Anda, yakni upah lembur saat bekerja pada 9 April 2014.

Apa upaya hukum yang dapat Anda dan karyawan lain lakukan apabila pengusaha tidak juga memberikan upah lembur kerja? Karena upah kerja lembur merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak tersebut dikategorikan sebagai perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”):

“Perselisihan hak dalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Langkah pertama yang dapat Anda dan karyawan lain tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI.

Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI).

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur saat memerintahkannya pekerja tetap bekerja di hari libur dapat diancam sanksi pidana. Yaitu kurungan antara satu hingga 12 bulan dan/atau denda berkisar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Legislatif sebagai Hari Libur Nasional

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt534bc3c0776b8/bekerja-saat-pemilu-legislatif,-apakah-termasuk-lembur?

Pos terkait