Begitu Syulit UMK Batam

Batam,KPonline – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam hari ini (7/12) kembali mendatangi kantor Gubernur Kepri d Dompak. Kedatangan mereka bertepatan dengan rapat dewan pengupahan propinsi Kepulauan Riau untuk membahas UMK di setiap kota / kabupaten se Kepri yang akan di tetapkan oleh Gubernur kepri Ansar Ahmad pada hari ini

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Yapet Ramon mengatakan bahwa Rekomendasi UMK Batam 2023 tidak ada perubahan sebesar Rp4.500.440

Bacaan Lainnya

Ramon menerangkan, besaran rekomendasi UMK yang diusulkan Wali Kota Batam merugikan buruh karena nilai alfa yang digunakan terendah di Kepri yakni 0,15, sementara Kabupaten/Kota lainnya tembus 0,20 dan 0,30.

Meski begitu sulit Ramon berharap Gubernur Ansar Ahmad dapat mendengar masukan dari buruh agar dalam menetapkan UMK Batam 2023

“Jika memang gubernur nanti tidak menetapkan UMK sesuai dengan harapan buruh saya minta semua PUK agar meminta selisihnya dengan pengusaha di masing masing perusahaan” Ujarnya

“Jika tidak mau, ajukan mogok kerja” Imbuhnya

Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah mengeluarkan enam rekomendasi UMK 2023. Adapun rekomendasi untuk UMK Batam 2023 dibahas hari ini

“Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah merampungkan pembahasan UMK 2023 untuk enam wilayah di Provinsi Kepri, kecuali Batam,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Senin (05/12/2022)

“Soal nilai UMK 2023 yang memutuskan adalah Gubernur Kepri. Sedangkan Dewan Pengupahan Provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi dari hasil rapat,” jelasnya.

Ditambahkannya, deadline penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Kepri adalah 7 Desember 2022. Adapun acuan minimal UMK 2023 adalah UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194.

Berikut daftar UMK 2023 Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Kabupaten Anambas Rp3.757.560.
Kabupaten Lingga Rp3.269.174.
Kabupaten KarimunRp3.592.019.
Kabupaten Bintan Rp3.948.894.
Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194.
Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603.

(Supriyanto)

Pos terkait