Bebankan Biaya Tes Covid19 Ke Pasien, Jamkeswatch Desak BPJS Agar RS Bhakti Rahayu Di Sanksi

Surabaya, KPOnline – Kasus yang mensyaratkan warga yang akan berobat ke Rumah Sakit, diwajibkan untuk menjalani rapid test/swab test terlebih dulu dengan biaya dibebankan kepada pasien, saat ini marak terjadi di Jatim.

Salah satu contohnya terjadi di RSI A. Yani – Surabaya, pada hari Selasa (21/04) bulan lalu, dimana salah satu pasien yang bernama Eka Parmawati, hendak membutuhkan pelayanan medis, karena di prediksi akan melakukan proses kelahiran di Rumah Sakit saat itu, terpaksa harus rela dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 810.000 untuk serangkaian proses rapid test.

Bacaan Lainnya

Kasus pembebanan biaya rapid test pun turut terjadi di rumah sakit lain, seperti di RS Citra Medika Sidoarjo, yang dimana pasien tersebut terpaksa membayar biaya Rp. 450.000 dan di RS Kaliwates Jember, dengan beban biaya yang harus di bayar pasien sebesar Rp. 500.000 untuk menjalani rapid test.

Nurrudin Hidayat Saat Berada Di Kediaman (Almh) Maria Christianti (Rabu, 13/05)

Nurrudin Hidayat, selaku pembina salah satu lembaga sosial independen yang bergerak di bidang kesehatan, yang bernama Jamkeswatch, mengatakan bahwa saat ini beliau juga sedang mendampingi secara langsung kasus yang lagi marak terjadi di rumah sakit di jawa timur tersebut.

“Saat ini kami juga tengah melakukan pendampingan langsung, terhadap keluarga almarhumah pasien peserta JKN di RS Bhakti Rahayu yang kini telah meninggal dunia, dan meninggalnya pasien tersebut diduga akibat adanya oknum di RS tersebut yang menolak memberikan pelayanan medis, karena dianggapnya pasien tidak bersedia melakukan rapid test yang merupakan aturan dari RS, dan kejadian tersebut menurut pandangan kami, merupakan sebuah pelanggaran yang fatal karena sudah menolak pasien, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.” Ucap Nurrudin melalui selular.

dr. Irawati (PERSI Surabaya & Dirut RS Adi Husada) Turut Hadir Dalam Audiensi (Kamis, 14/05)

Seperti diketahui, dalam keterangan yang di dapat dari Nurrudin Hidayat, pada hari Rabu (05/20) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB pasien peserta JKN yang diketahui bernama (Almh) Maria Christiana, saat itu datang ke RS Bhakti Rahayu dengan menggunakan ambulan milik Dinas Sosial Kota Surabaya, karena almarhumah saat itu mengeluh merasakan nyeri yang luar biasa pada punggungnya.

Namun saat sampai di depan pintu kaca IGD, pihak keluarga merasa di perlakukan kurang baik oleh salah satu oknum dokter jaga yang di duga bertanggung jawab atas meninggalnya pasien tersebut, karena pada saat itu ketika pasien baru tiba di IGD, dokter tersebut berteriak-teriak kepada keluarga pasien untuk tidak mendekat ke meja dokter, sambil menawarkan rapid test terlebih dahulu dengan membayar Rp. 700.000, jika tidak bersedia maka tidak bisa di rawat di rumah sakit tersebut.

Mendengar pernyataan dokter seperti itu, sontak membuat keluarga pasien shock dan tertekan, yang akhirnya pasien hanya di berikan suntikan injeksi dan resep sederhana, itupun oleh perawat di IGD RS tersebut, setelahnya karena pihak keluarga mengalami kendala finansial, pasien pun terpaksa kembali pulang, dan selang beberapa lama kemudian pasien pun menghembuskan nafas tterakhirnya sekitar pukul 01.30 dini hari.

Menyikapi kasus diatas, hari ini (Kamis, 14/05) digelar pertemuan di kantor BPJS Kesehatan Surabaya, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yaitu pihak keluarga, pihak RS Bhakti Rahayu, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya dan BPJS Kesehatan Jawa Timur, guna mencari solusi atas permasalahan yang menyebabkan salah satu peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, karena diduga mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan dr. Herman bersama Nurrudin Hidayat ST, Saat Audiensi Di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya (Kamis, 14/05)

Dalam pertemuan tersebut keluarga meminta kepada pihak rumah sakit agar tidak mengulangi tindakannya, sementara di sisi lain Jamkeswatch Surabaya, meminta rumah sakit tersebut juga diberikan sanksi tegas, karena dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan aturan terhadap pasien.

Selain itu, Jamkeswatch Surabaya juga mendesak kepada BPJS Kesehatan agar menegaskan kepada rumah sakit lainnya, yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk tidak menarik biaya tes Covid kepada pasien peserta BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan pelayanan medis sesuai hak kelasnya.

(Bobby/Surabaya)

Pos terkait