Bandung, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat dimana terdiri dari berbagai Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) memadati halaman depan Gedung Sate Bandung Jawa Barat menyuarakan penolakan kenaikan Upah sebesar 8.03%.
Agenda tersebut diikuti ribuan buruh dari berbagai wilayah yang berada di provinsi Jawa Barat seperti Bandung, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Cianjur, dan wilayah lainnya.
Satu kata untuk satu tujuan menolak kenaikan upah tahun 2019 sebesar 8.03% diseluruh kabupaten atau kota yang berada dalam wilayah Jawa Barat dan dengan segera mengamanatkan kepada Gubernur Ridwan Kamil untuk merekomendasikan kenaikan upah 2019 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Semenjak tercipta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan yang dijadikan sebuah kebijakan dalam menentukan kenaikan upah pekerja disetiap tahun ternyata sangat merugikan kelas pekerja.
Dimana sebelumnya kenaikan upah yang besarannya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan melalui mekanisme Survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) terlebih dahulu, kini setelah adanya PP tersebut kenaikan upah besaran nilainya tidak sesuai lagi proporsionalnya untuk arti hidup layak karena hanya berpatokan kepada nilai pertumbuhan ekonomi ditambah dengan nilai laju inflasi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sehingga akhirnya peran Dewan Pengupahan telah tereleminasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Beberapa isi tuntutan buruh dalam aksi digedung sate hari ini:
1) Tolak serta Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
2) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat 4 untuk menaikan upah tahun 2019 sebesar 20%.
3).Gubernur segera mengeluarkan surat secara resmi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018.
4) Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
5) Gubernur segera membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota untuk seluruh wilayah yang berada di Jawa Barat memfasilitasi perundingan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota 2019.