Bahas Putusan MK UU Cipta Kerja, KC FSPMI Karawang Gelar Workshop

Bahas Putusan MK UU Cipta Kerja, KC FSPMI Karawang Gelar Workshop

Karawang, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Karawang (KC FSPMI) Kabupaten Karawang menggelar agenda WORKSHOP Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang – Undang Cipta Kerja Nomor ; 168/PUU -XXI/Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Grand Karawang Indah.

Antusias dari peserta Workshop ini yang dihadiri kurang lebih 115 peserta dari 4 sektor industri dalam naungan FSPMI Kabupaten Karawang yaitu dari SPA SPAMK FSPMI, SPA SPL FSPMI, SPA SPAI FSPMI dan SPA SPEE FSPMI.

Bacaan Lainnya

Workshop Putusan MK ini menghadirkan dua pemateri yang memberikan pemaparan terkait putusan MK dan dampak yang terjadi terhadap hubungan Industrial dan langkah strategis yang dapat diambil serikat pekerja untuk mengantisipasi perubahan regulasi.

Arif Wicaksono, S.H.,M.H selaku anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang bersama Aang Ruhaedin, S.E.,S.H.,M.H. anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang memberikan materi dalam Workshop Putusan MK ini.

Workshop ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pekerja atau buruh mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut, khususnya terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku dengan catatan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Asmat Serum.S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya workshop ini untuk memastikan anggota FSPMI memahami atas dampak putusan MK tersebut.

“Putusan MK ini memiliki konsekuensi besar bagi buruh Karawang”. Sebagai serikat pekerja, kita wajib memahami posisi kita agar bisa memperjuangkan hak-hak yang mungkin terdampak,” jelasnya

Salah satu peserta Workshop yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku bahwa workshop ini sangat membantu dan akan di aplikasikan di PUKnya hasil dari Workshop ini.

“Kami akan aplikasikan hasil dari Workshop ini di PUK, bagaimana strategi serikat pekerja menghadapi perubahan kebijakan yang sering kali merugikan buruh atas dampak UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pekerja atau buruh khususnya anggota FSPM yang mengikuti Workshop ini dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang terus berkembang. Konsulat Cabang FSPMI Karawang juga berkomitmen ke depan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan saat ini.

Pos terkait