Bahas JKN dan UHC 2019, Jamkeswatch Jawa Timur Sambangi Dinas Kesehatan

Surabaya,KPonline – Hitungan mundur sebelum pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) pada awal 2019 terus berjalan, berbagai perubahan dan perbaikan terus diupayakan untuk mempersiapkannya. Termasuk diantaranya adalah revisi UU SJSN dan UU BPJS.

Sebagai tim pemantau independen BPJS, Jamkeswatch Jawa Timur merasa perlu untuk menggali dan mengkaji sejauh mana persiapan dan komitmen pihak-pihak lain dengan melakukan koordinasi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jamkeswatch Jawa Timur Peringatkan Akibat Sistem Close Payment BPJS Kesehatan

Hari ini (07/03/2018) bertempat di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Jl. A. Yani Surabaya, Jamkeswatch Jatim dalam Safari Dinas melakukan audensi dengan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur. Tepat pukul 15.00 Wib, Tim Audiensi yang di komandoi langsung oleh Sekretaris Jamkeswatch Kordinator Wilayah Jawa Timur Nurudin Hidayat memasuki ruangan rapat gedung Dinas tersebut.

Hadir pula dalam audiensi itu seluruh Ketua Kordinator Daerah Jamkeswatch ring 1 di seluruh jawa timur, di antaranya : Korda DPD Pasuruan A. Yani, Korda DPD Surabaya Mustakim, Korda DPD Mojokerto Ipang Sugiasmoro, Korda DPD Gresik Muzahiddur Rahman, Pengurus DPD Sidoarjo Adi Kurniawan dan beberapa pengurus daerah lainnya.

Suasana audiensi di kantor dinas kesehatan Jawa Timur

Sementara itu dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di temui langsung oleh Dr. Kohar Hari Santoso Sp. An. KIC. KAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.

Adapun pokok pembahasan yang di bawa oleh Tim Audensi JamkesWatch antara lain :
1. Paradigma dan peran tenaga dan dinas kesehatan dalam era jaminan sosial.
2. Evaluasi Sistem Ina-cbgs dan sistem rujukan.
3. Permasalahan Anggaran dan tarif standart pelayanan.
4. Permasalahan migrasi Jamkesda dalam kesehatan masyarakat antara potensi dan solusi.
5. Kapitasi berbasis kompetensi.
6. Ketersiapan UHC dan kendala implementasi baik di faskes maupun aparatur pemerintahan daerah.
7. Adanya politisasi jaminan sosial.
8. Progres implementasi Pergub Jawa Timur mengenai pembentukan BPRS ( Badan Pengawas Rumah Sakit ).
9. Perkembangan Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Propinsi.
10. Persoalan anak tidak beridentitas ( anak terlantar ) dan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan di Rumah Sakit dimana penjaminan di tingkat Pemda sulit di cairkan.
11. Kesepahaman dan Komitmen tentang pekerja korban PHK yang tetap terjamin 6 bulan sesuai undang undang dan bagi pekerja yang masih berselisih hubungan industrial yang kepesertaannya di nonaktifkan oleh Badan Usaha.
12. pengawasan dan sanksi tegas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang menyalahi prosedur medis dan terbukti melanggar ketentuan undang undang, sehingga menyebabkan hilangnya hak/nyawa pasien.

Dr. Kohar mengapresiasi bantuan relawan jamkeswatch dalam memberikan edukasi dan advokasi ke masyarakat. Ia mendukung penuh usaha mulia yang dilakukan jamkeswatch karena mensukseskan UHC adalah tugas bersama.

Menanggapi beberapa permasalahan, Kadinkes menjawab dan memaparkan sesuai tupoksinya, ” Dinas kesehatan adalah salah satu pilar di JKN, berkomitmen dan berkontribusi sudah menjadi kewajiban kami. Itulaj sebabnya, kemarin kami semua dipanggil ke Jakarta untuk memastikannya, ” jelas Kadinkes.

Dalam penyelesaian beberapa permasalahan lokal, Kadinkes akan menjembatani komunikasi apabila relawan menemui kesulitan berkoordinasi dengan jajarannya.

Keberhasilan UHC 2019 tidak hanya menjadi tugas BPJS kesehatan sebagai penyelanggara, namun juga semua dinas/lembaga terkait beserta seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pelaksanan BPJS yang harus dikawal, Revisi UU SJSN dan UU BPJS juga demikian, agar cita-cita masyarakat adil makmur sentausa dapat terwujud. (Bobie / Editor: Ete )

Pos terkait